BPS Maluku Catat 65 Persen Pekerja Maluku Masih Bergantung pada Sektor Informal
Ode Alfin Risanto August 23, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Banyak orang Maluku ternyata masih mencari nafkah di luar sektor formal. 

Data Badan Pusat Statistik Maluku melalui Sakernas pada Mei 2026 yang dirilis periode Agustus 2026 mencatat sebanyak 955.088 orang penduduk yang bekerja.

Sementara 58.248 orang pengangguran.

Baca juga: Update! Jadwal KM Binaiya 24 Agustus - 17 September 2026: Berlayar ke Benoa, Waingapu, Bima, Bontang

Baca juga: Seminggu Kebakaran di Desa Wailulu dan UPT SP2- Malteng, Api Belum Benar-benar Padam

Angka ini berdasarkan catatan Penduduk usia kerja (PUK) sebanyak 1.493.189 orang. 

Dari angka pekerjaan 955.088 orang, sebanyak 623.102 orang atau 65,24 persen penduduk bekerja berada di sektor informal.

Sementara pekerja yang masuk sektor formal hanya 331.986 orang atau hanya 34,76 persen. 

Artinya, dari 100 orang yang bekerja di Maluku, sekitar 65 orang masih menggantungkan penghasilan dari pekerja Informal. 

Meski begitu, porsi pekerja formal mengalami peningkatan dibandingkan Februari 2026, yakni sebesar 0,28 persen poin. 

“Pada Mei 2026, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 623.102 orang (65,24 persen), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 331.986 orang (34,76 persen). Dibandingkan Februari 2026, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 0,28 persen poin,” ungkap Kepala BPS Maluku, Maritje Pattiwaellapia. 

Dari sisi status pekerjaan, kelompok terbesar merupakan buruh/karyawan/pegawai, dengan porsi mencapai 31,88 persen. 

Sedangkan kelompok terkecil adalah pekerja bebas di sektor pertanian yang hanya mencapai 0,77 persen. 

Data tersebut menggambarkan bahwa sektor informal masih menjadi tumpuan penting masyarakat Maluku dalam memperoleh penghasilan. 

Diketahui, Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka dengan status berusaha dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai, 

Sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh
tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.