Polemik Dugaan Asusila di Desa Bijaepunu TTS, Tokoh Masyarakat Serukan Jaga Keamanan
Alfons Nedabang August 23, 2026 07:19 PM

POS-KUPANG.COM - Tokoh masyarakat Desa Bijaepunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Benyamin Pinat mengimbau warga setempat menjaga kamtibmas. Biarkan polemik dugaan kasus asusila diselesaikan pemerintah daerah dan pemerintah desa secara adil dan sesuai aturan yang berlaku

Polemik dugaan kasus asusila melibatkan YHT dan SS. YHT merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan SS adalah Sekretaris Desa Bijaepunu.

Saat ini, sedang proses pemeriksaan dan mediasi yang telah dilakukan pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten TTS.

Benyamin Pinat mengimbau agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pihak keluarga dan tokoh masyarakat tetap berharap persoalan tersebut diselesaikan pemerintah daerah secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Pinat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2028).

Menurutnya, perbedaan sikap terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri dan tetap menyerahkan proses penyelesaian kepada pemerintah.

Baca juga: Polres TTS Ungkap Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Noe Me TTS

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil sikap secepatnya, seadil-adilnya dan tidak mengorbankan salah satu pihak, karena keadilan itu tercipta di tengah-tengah masyarakat,” ujar Benyamin.

Benyamin juga mengimbau keluarga serta masyarakat Desa Bijaepunu untuk tetap menahan diri dan menjaga hubungan antarwarga agar tetap harmonis.

Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga polemik tersebut tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau kepada keluarga dan masyarakat Bijaepunu agar tetap mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah daerah dan bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” katanya.

Sebelumnya, persoalan tersebut bermula dari dugaan hubungan perzinahan yang melibatkan YHT, guru PPPK di SD Inpres Me'o, dan SS, Sekretaris Desa Bijaepunu. YHT kemudian disebut diberhentikan dari status PPPK oleh Bupati TTS, sementara SS hingga kini masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa Bijaepunu.

Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten TTS serta telah melalui proses pemeriksaan dan mediasi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penyelesaian yang adil dan transparan, sehingga polemik tidak berlarut-larut serta situasi keamanan dan ketertiban di Desa Bijaepunu tetap terjaga. (*/aca)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.