Admin “Lika-Liku NTT” Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik di Medsos, Terancam 12 Tahun
Ryan Nong August 23, 2026 07:19 PM

Polisi Tetapkan Admin TikTok “Lika-Liku NTT” jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT ) menetapkan GF sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

GF diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok “Lika-Liku NTT”.

Baca juga: Kuasa Hukum Optimistis Kasus Akun “Lika Liku NTT” Terungkap

Baca juga: Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan Laporkan Akun TikTok Lika Liku NTT ke Polda NTT

Dalam perkara ini, penyidik menduga GF menggunakan data pribadi, foto, hingga teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membuat dan menyebarkan konten yang diduga telah direkayasa.

Hal tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda NTT saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026.

Laporan tersebut dibuat Jupiter Selan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok ‘Lika-Liku NTT’ secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitasnya,” kata Irwan.

GF sebelumnya diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.

Penangkapan dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K. GF diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca juga: Polda NTT Bantah Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Akun Lika Liku NTT

Setelah mengamankan GF, penyidik kemudian menggeledah rumah orang tua GF di kawasan BTN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang tengah diselidiki.


Ambil Data Pribadi Korban

Menurut Irwan, dalam penyelidikan polisi menduga GF mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin.

Data tersebut kemudian diduga diolah menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta.

Penyidik juga menduga adanya rekayasa terhadap foto-foto korban. Foto tersebut diduga digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.

“Tidak berhenti pada pengambilan data, tersangka juga diduga merekayasa narasi serta melakukan penyuntingan terhadap foto-foto korban,” jelas Irwan.

 

Gunakan ChatGPT

Dalam menjalankan aksinya, GF diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI.

Irwan menyebut, teknologi AI termasuk aplikasi ChatGPT diduga digunakan untuk membantu menyusun narasi cerita bohong serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto yang berkaitan dengan korban.

Konten yang diduga telah direkayasa tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku NTT” dan akun TikTok “Nobita Irma Dewi Silverster”.

Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut. Salah satu temuan polisi adalah penggunaan alamat email yang identik pada kedua akun tersebut.

Jejak digital tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan hingga polisi mengarah kepada GF sebagai orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.


Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penindakan terhadap GF, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 10 lembar cetak rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua buah kartu SIM Telkomsel dengan kode PUK dan nomor sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.

Polisi juga mengamankan satu buah SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839 beserta identitas lainnya yang tercatat dalam berkas penyidikan.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.


Terancam 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, GF disangkakan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga menerapkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, GF disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.


Polisi Masih Telusuri Admin Lain

Polda NTT masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun “Lika-Liku NTT” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujar Irwan.

Menurut dia, apabila dalam proses penyidikan ditemukan pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, polisi akan menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang ditemukan.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa penggunaan akun anonim di media sosial tetap meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri penyidik.

Polda NTT kini masih mendalami rangkaian aktivitas digital kedua akun tersebut untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara. (nov) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.