TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan sejumlah pejabat rektorat pada 20–21 Agustus 2026 memicu sorotan serius dari kalangan akademisi.
Kasus tersebut dinilai bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga membuka kembali pertanyaan besar tentang transparansi dan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., MHum, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
Menurut Edi, dugaan perkara yang berkaitan dengan transaksi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap kepercayaan publik.
Ia menilai perguruan tinggi seharusnya menjadi institusi yang mengedepankan meritokrasi, keadilan, integritas, serta pengembangan ilmu pengetahuan.
“Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan pukulan keras bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketika pimpinan tertinggi perguruan tinggi negeri justru terseret dalam dugaan transaksi penerimaan mahasiswa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai ruang meritokrasi, keadilan, dan pengembangan ilmu,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Jateng, Minggu (23/8/2026).
Baca juga: "Saya Ini Dituduh Apa Sih" Kisah Wakil Rektor Unsoed Prof Noor Farid Deg-degan Ikut Diperiksa KPK
Edi secara khusus menyoroti dugaan praktik suap yang disebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Menurutnya, kasus tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN secara keseluruhan.
Mekanisme penerimaan mahasiswa, kata dia, merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi karena berkaitan langsung dengan prinsip akuntabilitas dan kesempatan yang setara.
Edi berpandangan bahwa sistem yang minim transparansi dan pengawasan dapat menciptakan celah terjadinya penyimpangan.
“Sebagai akademisi hukum yang sehari-hari bergelut dengan prinsip-prinsip tata kelola, akuntabilitas, dan etika publik, saya menilai bahwa kasus ini adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri,” tegasnya.
Ia kemudian menilai jalur mandiri perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
Jalur tersebut pada awalnya memberikan fleksibilitas kepada PTN dalam penerimaan mahasiswa, tetapi menurut Edi, fleksibilitas itu harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
“Jalur mandiri, yang semula dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi, dalam praktiknya telah berubah menjadi ruang paling rawan untuk pungutan, negosiasi, dan penyimpangan.
Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal sistem yang memberi peluang,” katanya.
Edi meminta pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di seluruh PTN.
Ia bahkan mendorong agar jalur mandiri dihapus dan digantikan dengan sistem penerimaan yang berlaku secara nasional dengan standar yang seragam.
Menurut Edi, mekanisme baru tersebut perlu mengedepankan transparansi, ukuran yang jelas, prestasi, serta hasil tes bersama.
Dengan demikian, kesempatan masuk PTN dapat lebih terukur dan tidak dipengaruhi oleh kemampuan finansial, kedekatan, maupun negosiasi personal.
“Penerimaan mahasiswa baru di PTN seharusnya hanya dilakukan melalui jalur nasional yang seragam, transparan, dan berbasis prestasi serta tes bersama, sehingga tidak ada ruang bagi intervensi personal, negosiasi, atau praktik di belakang layar,” ujarnya.
Edi menegaskan bahwa persoalan penerimaan mahasiswa baru tidak dapat dipandang sebatas masalah administratif.
Pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia sekaligus menanamkan nilai integritas dan keadilan.
Karena itu, apabila proses penerimaan mahasiswa dapat dipengaruhi oleh transaksi, prinsip kesetaraan kesempatan dan meritokrasi dikhawatirkan kehilangan maknanya.
Ia juga meminta KPK dan aparat penegak hukum terus menindak dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi secara konsisten, tanpa membedakan jabatan ataupun status pihak yang terlibat.
“Saya juga mendesak KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap indikasi korupsi di sektor pendidikan tinggi, tanpa kompromi, karena pendidikan adalah fondasi peradaban yang tidak boleh diperdagangkan,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Edi mendorong setiap perguruan tinggi melakukan evaluasi internal.
Pengawasan yang lebih kuat, transparansi anggaran, audit internal, serta saluran pelaporan pelanggaran yang aman bagi pelapor dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya korupsi.
Menurut dia, pemberantasan korupsi di lingkungan kampus tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Perguruan tinggi juga harus memiliki sistem pencegahan yang mampu mendeteksi dan menghentikan potensi penyimpangan sejak awal.
Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga pimpinan perguruan tinggi juga dinilai memiliki peran dalam menjaga integritas institusi.
Edi meminta civitas akademika tidak memilih diam apabila menemukan dugaan penyimpangan.
“Integritas pendidikan tinggi adalah tanggung jawab kolektif. Bila kita membiarkan praktik koruptif terus berlangsung di kampus, maka kita sedang mengkhianati masa depan bangsa,” katanya.
Bagi Edi, OTT terhadap Rektor Unsoed semestinya tidak berhenti pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa tersebut perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi sistem pendidikan tinggi nasional.
Ia berharap kasus tersebut dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kasus OTT Rektor Unsoed harus menjadi momentum koreksi besar. Bukan hanya bagi Unsoed, tetapi bagi seluruh sistem pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya.
Edi menilai perguruan tinggi harus tetap berada pada fungsi utamanya sebagai tempat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, inovasi, serta penanaman nilai keadilan dan integritas.
Menurutnya, kesempatan memperoleh pendidikan tinggi tidak semestinya berubah menjadi sesuatu yang dapat diperjualbelikan.
“Perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ia harus kembali menjadi ruang ilmu, ruang keadilan, dan ruang pembentukan karakter bangsa.
Jika kampus gagal menjaga integritasnya sendiri, maka ia kehilangan alasan moral untuk mendidik bangsa,” pungkas Edi Pranoto. (*)