TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Dia menjelaskan seluruh tersangka tersebut berdasarkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
"Dari sembilan Polda ini telah melakukan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan," katanya.
Irhamni mengatakan dengan adanya penetapan tersangka ini, peristiwa karhutla yang terjadi bukan akibat El Nino, melainkan pembakaran dengan cara disengaja.
Adapun motif pembakaran yang dilakukan adalah untuk pembukaan lahan sawit.
"Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan. Ini adalah musim panas sangat mudah untuk pembakaran lahan dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," katanya.
Baca juga: Bareskrim Sebut Ada 72 Tersangka Karhutla di Sumatra dan Kalimantan dari 89 Laporan Polisi
Sementara itu, alasan tersangka membuka lahan dengan cara dibakar adalah karena secara biaya operasional dianggap lebih murah.
"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut apa yang saya sampaikan di depan tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.
Di sisi lain, Irhamni menduga bahwa ada pemodal untuk menyuruh para tersangka melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, seluruh tersangka merupakan pekerja serabutan.
Dia mengatakan pemodal yang memerintahkan para tersangka itu kini tengah diburu.
"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana? Itu yang kami cari," ujarnya.
Polri menegaskan akan menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla lantaran apa yang terjadi telah merugikan masyarakat dan negara.
"Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tegasnya.
Sementara, berikut daftar tersangka yang ditetapkan berdasarkan laporan dari sembilan Polda:
1. Polda Riau: 32 laporan polisi, ditetapkan 35 tersangka dari 1.201 titik api
2. Polda Kalbar: 18 laporan polisi dari 1.282 titik api
3. Polda Sumsel: 15 laporan polisi, ditetapkan 17 tersangka dari 618 titik api
4. Polda Jambi: 17 laporan polisi, ditetapkan 8 tersangka dari 64 titik api
5. Polda Kalteng: 8 laporan polisi, ditetapkan 11 tersangka dari 203 titik api
6. Polda Kalsel: 3 laporan polisi, ditetapkan 2 tersangka dari 64 titik api
7. Polda Kaltim: 2 laporan polisi, ditetapkan 1 tersangka dari 243 titik api
8. Polda Aceh: 2 laporan polisi, dari 71 titik api
9. Polda Kaltara: 2 laporan polisi, dari 12 titik api
Baca juga: Terjunkan Menko Hingga KSAD, Istana Pastikan Pemerintah Keroyok Karhutla Kalimantan
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1. 35 korek api
2. 2 botol plastik berisi oli bekas
3. 2 botol plastik BBM jenis solar
4. 2 jeriken kapasitas masing-masing 10 liter berisi solar
5. 2 botol plastik jenis Pertalite
6. 1 botol plastik minyak tanah
7. 21 parang
8. 2 kapak
9. 1 cangkul
10. 39 batang kayu bekas terbakar
11. 5 plastik sampel tanah terbakar
12. 2 buah senso atau gergaji mesin
13. 13 plastik bekas polybag
14. 6 batang bibit sawit
15. 1 pasang sepatu bot
Adapun para tersangka dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)