TRIBUNNEWS.COM – Advokat Ahmad Khozinudin menyesalkan terjadinya kasus seorang kadet putri (mahasiswi) Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) bernama Asma Wafa Andina yang memilih mundur karena dugaan larangan berhijab.
Asma adalah mahasiswa S-1 Kedokteran Unhan. Dia mengaku memilih mundur karena dugaan adanya aturan tidak tertulis yang mewajibkan mahasiswi melepas hijab meski dia sudah lulus seleksi tingkat pusat.
Sementara itu, Unhan belum menyampaikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pelarangan itu.
Apabila dugaan pelarangan itu benar adanya, Khozinudin menilai kemerdekaan beragama warga negara telah terenggut.
“Selain tercantum di dalam asas bernegara, yakni sila pertama Pancasila, kemerdekaan beragama juga diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 29 UUD 1945, di mana kemerdekaan bergama dan beribadat sesuai dengan keyakinan itu adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara,” kata Khozinudin di kanal YouTube miliknya, Sabtu, (22/8/2026).
Dia menyebut Unhan, sebagai bagian dari negara, tidak boleh melanggar aturan yang secara limitatif diatur dalam konstitusi.
“Dalam hal ketentuan seorang muslimah menggunakan jilbab atau hijab atau menutup aurat, ini adalah bagian dari beribadah sesuai dengan keyakinannya,” ujar mantan kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo itu.
“Mengenakan jilbah tidak an sich (pada hakikatnya) soal ekspresi kemerdekaan berbusana. Mengenakan jilbab bukan an sich bagaimana style seorang musliman menutup aurat. Tetapi lebih lebih jauh bahwa menggunakan jilbab, menutup aurat, bagi seorang muslimah adalah bagian dari ibadah.”
Menurut dia, setiap tindakan yang mencederai kemerdekaan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Tindakan seperti itu, kata dia, memiliki dua konsekuensi, yakni konsekuensi administratif dan konsekuensi hukum.
Mengenai konsekuensi administratif, Khozinudin menyebut para pihak yang melakukan pelanggaran, apabila merupakan aparatur sipil negara (ASN), harus diberi sanksi administratif.
“Yang kedua, apalagi jika hal itu merupakan bagian kesengajaan karena adanya unsur kebencian, penodaan, terhadap agama, ini merupakan pelanggaran hukum yang sebelumnya diatur di Pasal 156 A KUHP tentang Penondaan Agama dalam KUHP lama (UU Nomor 1 tahun 1981), dan kemudian diatur dalam Pasal 300, 301, dan 302 KUHP yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Baca juga: Dugaan Larangan Jilbab Berujung Kadet Mundur, Unhan RI Diminta Beri Klarifikasi Terbuka
Khozinudin menyebut persoalan dugaan larangan berhijab tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan hak konstitusional warga negara.
“Kita baru saja merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, 81 tahun, di 17 Agustus 2026. Tetapi pada saat yang bersamaan justru Unhan menerapkan kebijakan yang membelenggu kemerdekaan seorang musliman,” kata Khozinudin menyindir.
Sebelumnya, Wafa Andina menjadi sorotan setelah dirinya memilih mengundurkan diri meski telah dinyatakan lolos seleksi pusat penerimaan mahasiswa baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027.
Wafa merupakan calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan yang telah mengikuti rangkaian seleksi sejak Februari hingga Juni 2026. Ia disebut berhasil melewati seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus pada tingkat pusat.
Namun, keputusan untuk melanjutkan pendidikan di Unhan berubah setelah Wafa memastikan kembali ketentuan mengenai penggunaan hijab selama menjalani pendidikan.
Wafa mengaku mendapat informasi bahwa mahasiswi yang mengenakan hijab diwajibkan melepas jilbab selama mengikuti pendidikan di Unhan.
Informasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan utama bagi Wafa sebelum menandatangani kontrak pendidikan.
Alih-alih menerima ketentuan tersebut, Wafa memilih mengundurkan diri meski telah berhasil melewati proses seleksi yang cukup panjang.
Keputusan Wafa itu kemudian ramai diperbincangkan setelah dia mengungkapkannya di media sosial beberapa hari lalu.
Kisahnya mendapat perhatian publik karena ia memilih mempertahankan keyakinannya meski konsekuensinya harus melepaskan kesempatan menempuh pendidikan di Unhan.
Baca juga: MUI Desak Unhan Secepatnya Beri Klarifikasi Soal Kabar Calon Kadet Dilarang Berhijab
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo, mendesak Unhan memberikan klarifikasi terbuka tentang dugaan larangan berjilbab.
Yanuar menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai polemik di ruang publik.
Menurutnya, jika benar terdapat larangan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan, Unhan harus menjelaskan dasar hukum dan aturan yang menjadi pijakannya.
“Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” kata Yanuar, dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Ia meminta Unhan menjelaskan apakah larangan tersebut memang tercantum dalam aturan resmi atau hanya disampaikan secara verbal kepada para kadet.
“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Yanuar, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak dapat dilihat semata-mata sebagai masalah seragam maupun tata tertib pendidikan.
Dia menilai terdapat aspek hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia yang perlu diperhatikan.
“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Praktik semacam ini semestinya tidak lagi terjadi di era sekarang,” ucapnya.
Yanuar mengingatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Dia merujuk antara lain pada Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
“Jilbab bagi seorang perempuan muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya. Karena itu, negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” ucap Yanuar.
Seperti Yanuar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Unhan segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab di lingkungan kampus.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah menegaskan klarifikasi dari Unhan sangat diperlukan agar isu ini tidak menimbulkan keresahan publik.
"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Siti Ma'rifah dikutip di Jakarta, Sabtu (22/8).
(Tribunnews/Febri/Chaerul Umam)