TRIBUN-VIDEO — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak perlawanan hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa juga meminta perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK pada kesimpulan menjawab perlawanan Terdakwa mantan Menag Yaqut pada perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
"Berdasarkan seluruh uraian pendapat penuntut umum sebagaimana tersebut di atas, maka penuntut umum berkesimpulan bahwa dalil-dalil perlawanan hukum tim advokat terdakwa haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," kata jaksa dalam persidangan.
JPU kemudian meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Yaqut sah menurut hukum.
"Menyatakan Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Jaksa menilai dakwaan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 42 ke tahap pembuktian.
"Menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42 dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata jaksa.
Majelis hakim selanjutnya dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis pekan depan.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Hal itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaanya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa hal itu disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
Kemudian memperkaya orang lain yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330.000.000
Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50.000.000, Abdul Mui sejumlah USD 308.500, Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000.
Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000, Dodi Syuhada sejumlah USD 59.500, Kamal sejumlah USD 3.000, Adam Fakih Muqoddam sejumlah USD 3.000.
Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000, Hud Rifqi Assegaf sejumlah USD 130.000, Anjas Asmara sejumlah USD 30.000, Hafiz sejumlah USD 94.600.
Kemudian Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000, Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500, Rahmat Wildan sebesar USD 7.000, Farid Al-Jawi sejumlah USD 52.500.
Selanjutnya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200, Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500, Badrus Salam sejumlah USD 4.500, Muhammad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000.
Lalu Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600, Shihabul Muttaqin sejumlah USD 493.400, Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000, Ali Maki sejumlah USD 19.600 dan Bukhari Yusuf sejumlah USD 56.000.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500.
Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 06/SR/LHP/DGPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026," tegas penuntut umum.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!