TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, menjadi angka tertinggi sejak survei kerukunan umat beragama pertama kali dilakukan pada 2015.
Capaian tersebut menunjukkan adanya tren positif dalam kehidupan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Meski demikian, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa tingginya indeks tersebut bukan berarti seluruh persoalan kerukunan dan kebebasan beragama telah selesai.
Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 diselenggarakan Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI).
Hasil survei tersebut diumumkan dalam agenda Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 di Jakarta.
Data survei menunjukkan bahwa IKUB nasional mengalami dinamika dalam 11 tahun terakhir.
Pada 2015, indeks tercatat 75,36, kemudian meningkat tipis menjadi 75,47 pada 2016.
Angka tersebut sempat mengalami penurunan menjadi 72,27 pada 2017 dan kembali turun menjadi 70,90 pada 2018.
Pada 2019, IKUB meningkat menjadi 73,83 sebelum kembali turun cukup tajam pada 2020 menjadi 67,46.
Setelah itu, tren kerukunan kembali menunjukkan peningkatan. IKUB tercatat 72,39 pada 2021, 73,09 pada 2022, 76,02 pada 2023, dan 76,47 pada 2024.
Pada 2025, IKUB kembali meningkat menjadi 77,89, sekaligus menjadi capaian tertinggi selama periode pengukuran.
Rangkaian IKUB nasional dalam 11 tahun terakhir yakni:
2015: 75,36
2016: 75,47
2017: 72,27
2018: 70,90
2019: 73,83
2020: 67,46
2021: 72,39
2022: 73,09
2023: 76,02
2024: 76,47
2025: 77,89
Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama menggunakan tiga indikator utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.
Toleransi berkaitan dengan sikap umat beragama dalam menerima dan menghormati orang lain yang memiliki keyakinan atau kepercayaan berbeda.
Sementara itu, kesetaraan merujuk pada pandangan dan sikap yang menempatkan setiap orang dalam posisi yang setara, baik dalam hak maupun kewajiban.
Adapun kebersamaan menggambarkan sikap saling membantu, bekerja sama, dan mengambil manfaat dari kehidupan bersama di tengah keberagaman masyarakat. Ketiga indikator tersebut menjadi gambaran mengenai kondisi kerukunan umat beragama secara agregat di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Kamaruddin Amin mengatakan, peningkatan IKUB dalam beberapa tahun terakhir patut disyukuri.
Namun, capaian tersebut tidak boleh dimaknai bahwa seluruh persoalan kerukunan dan kebebasan beragama telah terselesaikan.
Menurutnya, angka 77,89 menunjukkan kondisi kerukunan umat beragama secara agregat berada dalam kategori tinggi sekaligus menjadi capaian tertinggi selama 11 tahun pengukuran.
“Pada saat yang sama, kami di Kementerian Agama juga terus berupaya meningkatkan kualitas kerukunan dan memitigasi berbagai dinamika yang muncul di lapangan,” ujar Prof. Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tetap perlu mewaspadai berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat.
“Jadi indeks kerukunan yang tinggi ini memang patut kita syukuri. Tapi bukan berarti sudah tidak ada masalah. Kita terus berupaya memitigasi dan menyelesaikan kasus yang muncul agar kerukunan umat tetap terjaga,” katanya.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Adib Abdusshomad mengatakan, hasil survei memperlihatkan perkembangan positif dalam toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan masyarakat Indonesia selama 11 tahun terakhir.
Meski demikian, ia mengakui bahwa berbagai persoalan terkait kerukunan masih dapat ditemukan di sejumlah daerah.
“Memang sampai saat ini masih terjadi persoalan kerukunan, tapi itu tidak serta-merta membatalkan kesimpulan hasil IKUB. Setiap kasus yang muncul kita upayakan penyelesaian dan mitigasi agar kerukunan tetap terjaga,” ujar Adib.
Menurut dia, toleransi, kebersamaan, dan kehidupan yang menjunjung kesetaraan harus terus dirawat.
Peningkatan kualitas kerukunan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya pemerintah.
“Toleransi, kebersamaan, dan kehidupan dalam kesetaraan masyarakat Indonesia harus terus dirawat dan ditingkatkan kualitasnya,” lanjutnya.
Adib menegaskan Kemenag tidak mengabaikan berbagai peristiwa yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.
Setiap persoalan terus dipantau dan dikoordinasikan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Penanganan dilakukan dengan berbagai pendekatan, termasuk dialog, pencegahan eskalasi, serta penyelesaian secara proporsional dan berkeadilan.
Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kerukunan, PKUB juga memperkuat instrumen deteksi serta pencegahan dini.
Salah satunya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
Adib menjelaskan, EWS dikembangkan untuk menangkap potensi persoalan sedini mungkin.
Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah preventif dan mitigatif sebelum suatu persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Dalam rangka merawat dan meningkatkan kualitas kerukunan, PKUB terus memperkuat instrumen deteksi dan pencegahan dini. Salah satunya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan,” jelas Adib.
Ia menambahkan, IKUB dan EWS memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi. IKUB memberikan gambaran mengenai kondisi kerukunan masyarakat secara agregat berdasarkan indikator toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.
Sementara EWS berfungsi mendeteksi berbagai peristiwa maupun potensi konflik secara lebih dini sehingga dapat segera dikoordinasikan dan ditangani.
“Kita tidak mengatakan Indonesia bebas dari persoalan kerukunan. Yang kita sampaikan adalah bahwa secara agregat, hasil survei menunjukkan kemajuan dalam toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan,” tegas Adib.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul tetap menjadi perhatian pemerintah melalui mekanisme pemantauan, koordinasi, serta deteksi dan pencegahan dini.
Dengan capaian IKUB 77,89, Indonesia mencatat perkembangan positif dalam kerukunan umat beragama selama 11 tahun terakhir.
Namun, capaian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. (***)