Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai kebakaran yang kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, sebagai alarm serius atas sistem perlindungan kawasan konservasi tersebut.
Baca juga: Walhi Lampung: Kebakaran Berulang di Way Kambas Jadi Alarm Lemahnya Mitigasi
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, terbakarnya ratusan hektare kawasan konservasi dalam waktu singkat menunjukkan bahwa upaya pencegahan kebakaran belum berjalan efektif.
“Bagi Walhi Lampung, ratusan hektare kawasan konservasi yang terbakar dalam waktu singkat merupakan alarm keras terhadap sistem perlindungan TNWK,” kata Irfan, Minggu (23/8/2026).
Walhi Lampung mengapresiasi upaya petugas, masyarakat, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pemadaman. Namun, menurut Irfan, pengerahan ratusan personel setelah api meluas tidak dapat semata-mata dijadikan ukuran keberhasilan pengelolaan kawasan.
“Kalau ukuran utama keberhasilan, seharusnya adalah seberapa efektif kebakaran dapat dicegah sebelum ratusan hektare kawasan konservasi terbakar,” ujarnya.
Berdasarkan analisis spasial Walhi Lampung terhadap data hotspot satelit Terra, Aqua, N20, N21, dan SNPP, sedikitnya terdapat 74 titik panas di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas sepanjang 17-22 Agustus 2026. Titik panas tersebut terkonsentrasi di sejumlah bagian kawasan, termasuk wilayah tengah dan selatan, khususnya Resort Kuala Penet.
Sementara itu, berdasarkan informasi Kementerian Kehutanan, kebakaran yang terjadi sejak Jumat, 21 Agustus 2026, di wilayah Resort Kuala Penet, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Kuala Penet, diperkirakan berdampak terhadap sekitar 673 hektare kawasan.
Luasan tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi lebih lanjut setelah api benar-benar padam serta tidak ada lagi kebakaran di kawasan tersebut.
Menurut Irfan, kebakaran di Way Kambas bukan peristiwa baru. Karena itu, kata dia, pertanyaan yang harus dijawab tidak cukup hanya soal kapan api berhasil dipadamkan.
“Kejadian ini bukan merupakan kejadian yang sama sekali baru. Karena itu, ketika kebakaran terus berulang, pertanyaannya bukan hanya kapan api berhasil dipadamkan, tetapi juga mengapa api terus muncul,” kata Irfan.
Ia meminta pemerintah mengungkap penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya aktivitas manusia, unsur kesengajaan, maupun kelalaian. Investigasi, menurut dia, perlu dilakukan berdasarkan lokasi titik awal api, pola penyebaran kebakaran, akses manusia ke kawasan, dan aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran.
Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum, kata Irfan, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang memperoleh manfaat maupun pihak yang, berdasarkan kewenangan dan kewajibannya, seharusnya dapat mencegah kebakaran.
Walhi juga meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi kinerja Balai Taman Nasional Way Kambas. Menurut Irfan, tantangan di lapangan, seperti kondisi gambut, akses yang sulit, dan jauhnya sumber air dari lokasi kebakaran, seharusnya telah menjadi dasar untuk membangun sistem mitigasi yang lebih kuat.
“Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk membangun sistem mitigasi yang jauh lebih kuat, bukan baru menjadi penjelasan setelah kebakaran terjadi,” ujarnya.
Irfan mengatakan dampak kebakaran tidak hanya dapat dihitung berdasarkan luas vegetasi yang hangus. Way Kambas merupakan bentang alam penting bagi berbagai satwa liar Sumatera, termasuk gajah sumatera dan badak sumatera, serta berbagai jenis mamalia, burung, reptil, dan organisme lainnya.
“Setiap kebakaran berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, sumber pakan, tempat berlindung, dan ruang jelajah satwa, serta mengganggu fungsi ekologis kawasan dan sangat mengancam keberlanjutan ekosistem TNWK,” kata dia.
Walhi menilai kabar bahwa gajah sumatera tidak terdampak langsung dalam kebakaran kali ini patut disyukuri. Namun, keselamatan satwa, menurut Irfan, tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya satwa yang mati saat kebakaran berlangsung.
Kebakaran dapat memicu fragmentasi habitat, mengurangi sumber pakan, mengubah struktur vegetasi, serta mendorong satwa bergerak ke wilayah lain, termasuk ke desa-desa penyangga. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi meningkatkan tekanan terhadap satwa dan risiko konflik antara manusia dan satwa liar.
Walhi Lampung juga menolak jika kebakaran hutan secara otomatis dipandang semata-mata sebagai akibat cuaca panas dan musim kemarau. Menurut Irfan, aktivitas manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, merupakan faktor penting yang harus diperiksa dalam setiap kejadian kebakaran.
Bagi Walhi, persoalan mendasarnya adalah ancaman kebakaran di Way Kambas telah lama diketahui dan terus berulang.
Dengan karakter kawasan yang memiliki vegetasi rentan terbakar, bagian kawasan bergambut, keterbatasan sumber air, serta akses pemadaman yang sulit, pemerintah seharusnya telah memiliki sistem pencegahan yang lebih matang.
Sistem tersebut, kata Irfan, mencakup pemetaan kawasan rawan, deteksi dini, infrastruktur pencegahan, patroli berbasis risiko, dan mekanisme respons cepat sebelum api berkembang menjadi kebakaran berskala luas.
“Jika setiap tahun pendekatan yang digunakan masih didominasi oleh pengerahan personel setelah api membesar, maka negara sesungguhnya sedang mempertahankan pola pemadaman, bukan pencegahan,” katanya.
Walhi meminta kebakaran kali ini dijadikan momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pengendalian kebakaran di Taman Nasional Way Kambas.
Audit tersebut, menurut Irfan, harus diikuti dengan pengungkapan penyebab kebakaran, penghitungan kerusakan ekologis, pemulihan kawasan, serta evaluasi terhadap sistem pencegahan.
Way Kambas, kata Irfan, memiliki arti penting tidak hanya bagi Lampung, tetapi juga bagi keberlangsungan keanekaragaman hayati di Sumatera.
“Membiarkan kebakaran terus berulang sama artinya dengan membiarkan habitat satwa liar terus menyusut sedikit demi sedikit. Negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar,” kata Irfan. “Negara harus hadir sebelum api pertama menyala.”
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )