Penyelundupan 991 Burung dalam Bus Keramat Djati Terbongkar di Lampung Selatan
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 24, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Penyelundupan 991 ekor burung dalam bagasi Bus Keramat Djati terbongkar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Baca juga: 991 Burung Liar Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Keberadaan hampir 1000 ekor burung tanpa dokumen sah itu terendus saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang Bus Keramat Djati.

Pemeriksaan dilakukan personel KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia di kawasan Seport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada pukul 22.00 WIB.

Akhirnya ditemukan dalam bagasi Bus Keramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB yang berangkat dari Palembang dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan 991 burung tersebut ditemukan saat petugas memeriksa bagasi bus.

"Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah," kata Ginting, Minggu (23/8/2026).

Menurut Ginting, seluruh burung disimpan di dalam bagasi bus menggunakan 18 keranjang berwarna putih, dua kardus besar, dan lima kardus kecil berwarna cokelat.

Berdasarkan identifikasi awal, burung yang diamankan terdiri atas 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, 90 ekor perkutut, 62 ekor gelatik batu, dan 63 ekor perenjak Jawa.

Selain itu, petugas menemukan 25 ekor madu pengantin, 10 ekor cipoh, enam ekor sikatan biru putih, 14 ekor cica daun Sumatra, empat ekor brinji, dua ekor serindit, serta 120 ekor jalak kerbau.

Ginting mengatakan, dari pemeriksaan awal diketahui terdapat sejumlah jenis burung yang diduga masuk kategori satwa dilindungi.

Karena itu, penanganan satwa tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

"Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni," ujarnya.

Sebelum diserahkan kepada Balai Karantina, seluruh burung dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hingga kini, penanganan terhadap ratusan burung tersebut masih dilakukan bersama instansi berwenang untuk memastikan jenis, status perlindungan, serta proses konservasi selanjutnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.