TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria bernama Candra (27) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah membuat laporan palsu ke Polisi.
Dia membuat laporan palsu ke Polsek Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara dengan narasi dirinya merupakan korban begal.
Namun setelah polisi melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi yang ditunjuk Candra, petugas malah menemukan kejanggalan.
Polisi tidak menemukan kecocokan antara laporan dan fakta di lapangan.
Sampai akhirnya Candra mengakui bahwa laporannya itu hanya rekayasa.
Pelaku juga mengakui bahwa hal itu dilakukan untuk menghindari cicilan sepeda motor.
Pelaku rupanya juga ketahuan melakukan penipuan bersama satu temannya yang akhirnya juga ikut diamankan polisi.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju mengatakan, mulanya Candra membuat laporan ke Polsek Tembung pada Rabu (19/8/2026).
"Waktu itu, dia mengaku dibegal di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang. "Setelah itu tim melakukan cek TKP. Di situ lah ditemukan kejanggalan," kata Ras Maju Minggu (23/8/2026) dikutip dari Kompas.com.
"Keterangan pelaku tidak cocok dengan fakta di lapangan," sambungnya.
Dari hasil interogasi, akhirnya Candra mengaku, motor yang dibelinya secara kredit itu sudah dijual melalui temannya, Rahmadani (26).
"Jadi motor itu sudah dijual Rp 12 juta tanpa surat-surat yang jelas," ucapnya.
Akhirnya, Rahmadani ditangkap dan mengaku mendapatkan komisi Rp 300.000 untuk menjual sepeda motor Candra.
Kini, keduanya telah ditahan untuk diproses hukum.
"Motif pelaku ingin terbebas dari kewajiban membayar cicilan motor," sebutnya.
Candra telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 361 KUHP UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
Sumber: Kompas.com