Opini: Bencana Datang, Uang Mengalir
Dion DB Putra August 24, 2026 07:19 AM

Jangan Biarkan NTT Menjadi Ladang Korupi

Oleh: Aldo Corason
Alumnus ITFK Ledalero Maumere, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026 menimbulkan kebutuhan penanganan dalam skala besar. 

Hingga 23 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 91 orang meninggal dunia dan 59.647 warga masih mengungsi. 

Dalam periode 15-18 Agustus, sebanyak 398 ton bantuan telah dikirimkan ke wilayah terdampak.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana bukan hanya persoalan penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga persoalan pengelolaan sumber daya dalam jumlah besar. 

Bantuan harus diperoleh, disimpan, diangkut, dan didistribusikan. Dalam waktu yang sama, pemerintah harus mengambil keputusan dengan cepat karena kebutuhan korban tidak dapat menunggu prosedur yang berjalan seperti dalam keadaan normal.

Situasi tersebut membuat akuntabilitas menjadi persoalan penting sejak awal. Keadaan darurat memang membutuhkan kecepatan dan ruang diskresi yang lebih besar bagi pemerintah, tetapi kondisi tersebut tidak berarti menghilangkan kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya. 

Baca juga: Opini: Membangun Ekonomi Lokal NTT Dalam Perspektif Cara Alam Bekerja

Justru ketika jumlah bantuan meningkat, banyak aktor terlibat, dan keputusan harus dibuat dalam waktu singkat, titik-titik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan perlu dikenali lebih awal.

Persoalan ini menjadi semakin relevan karena NTT memasuki situasi bencana dengan kondisi tata kelola yang sebelumnya telah menunjukkan kerentanan. 

Hal itu tidak berarti bahwa bantuan gempa telah diselewengkan. Belum ada dasar dalam data yang dibahas untuk menyimpulkan demikian. 

Namun, ketika sebuah daerah yang memiliki indikator kerentanan korupsi kemudian mengelola sumber daya publik dalam jumlah besar, kebutuhan untuk memperkuat pengawasan menjadi lebih beralasan.

NTT dan Kerentanan Korupsi

Penanganan gempa NTT berlangsung di tengah persoalan tata kelola yang telah ada sebelum bencana terjadi. 

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mencatat 106 perkara korupsi dalam tahap penyelidikan sepanjang Januari hingga September 2025. 

Pada tahap penyidikan terdapat 92 perkara yang masih aktif. Dalam periode yang sama, Kejati NTT melaporkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp12,48 miliar serta pemulihan melalui eksekusi uang pengganti dan denda lebih dari Rp3,4 miliar. 

Data tersebut tidak berarti bahwa 106 perkara telah terbukti sebagai tindak pidana korupsi. 

Namun, angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi merupakan persoalan yang nyata dalam lingkungan tata kelola NTT dan telah menjadi bagian dari agenda penegakan hukum sebelum gempa terjadi. 

Kejati NTT sendiri menyebut infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan sebagai sejumlah sektor strategis yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara korupsi. 

Gambaran mengenai kerentanan tata kelola juga terlihat dalam Survei Penilaian Integritas KPK 2025. NTT memperoleh skor 65,26, yang menempatkan provinsi ini dalam kategori rentan karena berada di bawah ambang 73. 

KPK juga menyebut NTT berada dalam kategori rentan selama lima tahun berturut-turut, 2021-2025. 

Kondisi tersebut menjadi penting ketika NTT harus mengelola sumber daya dalam jumlah besar akibat bencana. 

Bantuan logistik, pengadaan barang dan jasa, bantuan tunai, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi akan menambah volume transaksi dan memperluas rantai pengelolaan sumber daya publik. 

Dalam situasi demikian, catatan tata kelola sebelum bencana tidak boleh diabaikan. Ia justru menjadi alasan untuk memastikan bahwa setiap tahap penggunaan bantuan dapat ditelusuri dan diperiksa.

Ketika Keadaan Darurat Memperbesar Ruang Risiko

Bantuan bencana memiliki karakter yang berbeda dari belanja pemerintah dalam keadaan normal. 

Dalam waktu relatif singkat, pemerintah harus memenuhi kebutuhan makanan, air bersih, obat-obatan, tempat tinggal sementara, transportasi, dan berbagai kebutuhan lainnya. 

Sebagian kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui persediaan pemerintah, sementara sebagian lainnya memerlukan pengadaan barang dan jasa.

Keadaan darurat membuat kecepatan menjadi pertimbangan utama. Pemerintah tidak mungkin menunggu proses yang terlalu panjang ketika kebutuhan masyarakat bersifat mendesak. 

Karena itu, terdapat ruang diskresi yang lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengadaan.

Di sinilah risiko tata kelola perlu diperhatikan. Ketika kebutuhan meningkat secara tiba-tiba, waktu pengadaan terbatas, dan pilihan penyedia dapat menjadi lebih sempit, pemeriksaan terhadap kewajaran harga, volume, spesifikasi, dan pemilihan penyedia menjadi semakin penting. 

Kondisi tersebut tidak menunjukkan bahwa penyimpangan telah terjadi, tetapi menciptakan lingkungan yang membutuhkan pengawasan lebih cermat.

Dalam perspektif rent-seeking, keadaan seperti ini dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui akses terhadap kewenangan, kontrak, atau sumber daya publik. 

Risiko tersebut dapat terlihat dalam harga yang tidak wajar, spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, volume yang tidak sesuai, atau hubungan kepentingan antara pengambil keputusan dan pihak yang memperoleh pekerjaan.

Karena itu, persoalan utama bukan apakah prosedur darurat boleh digunakan. Persoalannya adalah apakah setiap keputusan yang diambil dalam keadaan darurat masih meninggalkan jejak yang memungkinkan pemeriksaan setelah keadaan tersebut berlalu. 

Kecepatan dalam pengadaan dapat menjadi kebutuhan, tetapi hilangnya jejak pertanggungjawaban tidak dapat dibenarkan hanya karena keadaan darurat.

Dari Gudang Sampai Kepada Penerima

Bantuan barang merupakan salah satu bentuk sumber daya yang paling terlihat dalam penanganan bencana. 

Namun, keberadaan bantuan di gudang atau laporan bahwa bantuan telah dikirim belum dengan sendirinya membuktikan bahwa bantuan tersebut telah diterima masyarakat dalam jumlah dan kondisi yang sesuai.

BNPB mencatat 398 ton bantuan telah dikirim ke wilayah terdampak selama 15–18 Agustus. Dalam kondisi geografis NTT, distribusi bantuan dapat melibatkan perjalanan darat, laut, gudang, posko, dan berbagai titik penyaluran. Setiap perpindahan tersebut membutuhkan pencatatan agar jumlah yang masuk, keluar, dan diterima dapat dibandingkan.

Di sinilah persoalan keterlacakan menjadi penting. Jika jumlah yang tercatat pada satu titik berbeda dengan jumlah yang diterima pada titik berikutnya, perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan. 

Demikian pula jika terdapat barang rusak, kekurangan volume, atau perubahan lokasi distribusi. Tanpa pencatatan yang memadai, sulit membedakan antara persoalan logistik yang wajar dengan penyimpangan yang disengaja.

Karena itu, ukuran keberhasilan distribusi tidak cukup hanya berupa jumlah bantuan yang telah dikirimkan. Yang lebih penting adalah kemampuan sistem untuk menunjukkan perjalanan bantuan tersebut hingga mencapai masyarakat. 

Keterlacakan membuat setiap tahapan dapat diperiksa dan memungkinkan persoalan ditemukan sebelum berkembang menjadi kerugian yang lebih besar.
Bantuan Uang Dan Persoalan Pendataan

Bantuan dalam bentuk uang memiliki titik risiko yang berbeda. Persoalannya tidak terutama terletak pada penyimpanan atau transportasi, melainkan pada siapa yang ditetapkan sebagai penerima, bagaimana kondisi mereka diverifikasi, berapa bantuan yang diberikan, dan bagaimana pembayaran dilakukan.

Dalam situasi bencana, pendataan korban bukan pekerjaan sederhana. Rumah dapat rusak, dokumen dapat hilang, warga dapat berpindah tempat, dan jumlah penerima dapat berubah seiring perkembangan kondisi. 

Kesalahan dalam pendataan dapat menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran. Kelemahan tersebut juga dapat membuka ruang bagi penerima fiktif atau penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.

Karena itu, kualitas data penerima merupakan bagian dari pengendalian korupsi. Verifikasi bukan hanya persoalan administratif, tetapi mekanisme untuk memastikan bahwa sumber daya diberikan kepada pihak yang memang berhak.

Transparansi dalam bantuan tunai juga perlu ditempatkan secara proporsional. Pengawasan publik tidak mengharuskan seluruh data pribadi korban dibuka. Yang dibutuhkan adalah informasi dan mekanisme yang memungkinkan proses penetapan penerima serta pembayaran dapat diperiksa tanpa mengorbankan perlindungan terhadap korban.

Ketika Bantuan Berubah Menjadi Proyek

Persoalan pengawasan menjadi lebih kompleks ketika penanganan bencana memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada tahap ini, kebutuhan tidak lagi terbatas pada makanan, obat-obatan, atau tempat tinggal sementara. 

Rumah harus dibangun kembali, sekolah dan fasilitas kesehatan diperbaiki, sementara jalan, jembatan, jaringan air, listrik, dan infrastruktur lainnya perlu dipulihkan.

Nilai transaksi pada tahap ini dapat meningkat secara signifikan. Prosesnya juga lebih panjang dan melibatkan kontrak, penyedia jasa, pembayaran bertahap, perubahan pekerjaan, pemeriksaan hasil, dan serah terima. Dengan bertambahnya kompleksitas tersebut, bentuk risikonya juga berubah.

Penyimpangan dapat terjadi melalui penggelembungan harga, pengurangan volume, penurunan spesifikasi, pengaturan penyedia, konflik kepentingan, pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai, atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. 

Tidak semua ketidaksesuaian tersebut merupakan tindak pidana korupsi, tetapi masing-masing dapat menjadi indikator yang membutuhkan pemeriksaan.

Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah proyek telah selesai secara administratif. Yang perlu diperiksa juga adalah apakah volume dan kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak, apakah pembayaran sejalan dengan progres fisik, dan apakah hasil pembangunan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.

Risiko ini penting karena perhatian publik terhadap bencana biasanya menurun seiring waktu. Ketika media mulai meninggalkan lokasi dan masyarakat beralih kepada persoalan lain, proyek rehabilitasi justru dapat memasuki tahap dengan nilai anggaran yang lebih besar. 

Pengawasan yang hanya kuat pada masa tanggap darurat akan meninggalkan ruang yang panjang pada tahap berikutnya.

Bantuan Masyarakat Juga Perlu  Dipertanggungjawabkan

Arus sumber daya dalam bencana tidak hanya berasal dari anggaran pemerintah. Masyarakat, perusahaan, organisasi sosial, komunitas, dan berbagai kelompok lainnya biasanya ikut mengumpulkan dan menyalurkan bantuan.

Keterlibatan tersebut penting karena memperluas kemampuan masyarakat untuk merespons bencana. Namun, semakin banyak pihak yang mengelola bantuan, semakin kompleks pula aliran sumber daya yang harus dipetakan.

Pertanggungjawaban tentu berbeda menurut sumber dan status dana. Anggaran pemerintah memiliki mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara, sedangkan organisasi sosial atau kelompok masyarakat memiliki mekanisme yang sesuai dengan bentuk kelembagaannya. 

Meskipun demikian, prinsip dasarnya tetap sama: dana atau barang yang dihimpun atas nama korban harus dapat dijelaskan penggunaannya.

Akuntabilitas dalam pengelolaan donasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika masyarakat memberikan bantuan karena percaya bahwa sumber daya tersebut akan digunakan untuk korban bencana, maka pengelola memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana sumber daya tersebut digunakan dan apa hasilnya.

Pengawasan Harus Mengikuti Seluruh Siklus Bantuan

Dari berbagai bentuk bantuan tersebut terlihat bahwa risiko penyimpangan tidak terkonsentrasi pada satu titik. Ia mengikuti seluruh siklus pengelolaan sumber daya, mulai dari keputusan pengadaan, penerimaan barang, penyimpanan, distribusi, penetapan penerima, pembayaran, hingga pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi.

Karena itu, pengawasan yang hanya memeriksa jumlah bantuan yang telah disalurkan tidak cukup. Pengawasan perlu melihat hubungan antara sumber daya yang dialokasikan, proses penggunaannya, dan hasil yang diterima masyarakat. 

Dengan pendekatan tersebut, ketidaksesuaian dapat diketahui lebih awal dan dapat dibedakan antara persoalan administrasi, kesalahan pelaksanaan, dan indikasi penyimpangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Pembedaan ini penting. Dalam situasi bencana, tidak setiap keterlambatan atau kekurangan merupakan korupsi. 

Gangguan transportasi, kerusakan infrastruktur, perubahan kebutuhan, dan persoalan logistik dapat menyebabkan penyimpangan antara rencana dan pelaksanaan tanpa adanya niat jahat. 

Sebaliknya, ketidaksesuaian yang berulang dan tidak dapat dijelaskan dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Dengan demikian, pengawasan yang baik bukan pengawasan yang paling banyak menghasilkan tuduhan, melainkan pengawasan yang mampu menemukan masalah secara dini, membedakan penyebabnya, dan memastikan adanya tindak lanjut.

Mengapa Pengawasan Harus Dimulai Sejak Sekarang?

Bencana NTT mempertemukan dua kondisi yang perlu diperhatikan secara bersamaan: kebutuhan masyarakat yang sangat besar dan mobilisasi sumber daya dalam jumlah besar pada daerah yang memiliki indikator kerentanan korupsi.

Hingga 23 Agustus 2026, puluhan ribu warga masih mengungsi dan ratusan ton bantuan telah dikirimkan. Pada tahap berikutnya, kebutuhan anggaran akan bergerak dari tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi. 

Pada saat yang sama, NTT memiliki catatan penanganan perkara korupsi dan indikator integritas yang menunjukkan adanya kerentanan sebelum gempa.

Fakta-fakta tersebut belum membuktikan adanya korupsi dalam penanganan gempa. Namun, fakta tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa pengawasan tidak seharusnya menunggu sampai muncul perkara. Justru pada saat arus sumber daya mulai bergerak, sistem pengendalian perlu bekerja.

Pengawasan yang efektif tidak harus menghambat kecepatan penanganan. Yang dibutuhkan adalah mekanisme yang memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam keadaan darurat tetap meninggalkan bukti dan dapat diperiksa kemudian. 

Informasi mengenai pengadaan, distribusi, penerima bantuan, pembayaran, serta perkembangan proyek perlu tersedia sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan tetap memperhatikan perlindungan data yang bersifat sensitif.

Dengan cara itu, transparansi tidak ditempatkan sebagai kewajiban administratif setelah program selesai, tetapi sebagai bagian dari sistem pengendalian selama program berlangsung.

Jangan Menunggu Korupsi Menjadi Perkara

Penanganan korupsi melalui proses hukum tetap diperlukan ketika penyimpangan telah terjadi. Namun, dalam pengelolaan bantuan bencana, penindakan tidak dapat menjadi satu-satunya bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Ketika sebuah proyek sudah selesai dengan kualitas buruk, ketika bantuan sudah tidak sampai kepada penerima, atau ketika pembayaran sudah dilakukan atas pekerjaan yang tidak sesuai, proses hukum yang datang kemudian tidak sepenuhnya mengembalikan manfaat yang seharusnya diterima korban. 

Karena itu, pencegahan memiliki nilai yang lebih besar ketika dilakukan sebelum sumber daya hilang atau manfaat publik berkurang.

Dalam konteks NTT, hal tersebut berarti pengawasan harus mengikuti seluruh perjalanan bantuan. Pada tahap pengadaan, yang diperiksa adalah kewajaran keputusan dan transaksi. 

Pada tahap distribusi, yang diperiksa adalah keterlacakan barang. Pada bantuan tunai, yang diperiksa adalah validitas penerima dan pembayaran. Pada tahap rehabilitasi, yang diperiksa adalah kontrak, progres, pembayaran, dan kualitas pekerjaan.

Pendekatan tersebut membuat pengawasan lebih konkret sekaligus menghindarkan publik dari kesimpulan yang terlalu dini.

Gempa merupakan keadaan darurat yang membutuhkan keputusan cepat. Tetapi  keadaan darurat juga merupakan situasi ketika masyarakat berada dalam posisi paling rentan dan bergantung pada bantuan. Karena itu, sumber daya yang dialokasikan untuk mereka harus memiliki pertanggungjawaban yang lebih kuat, bukan lebih longgar.

Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa bantuan gempa NTT telah dikorupsi. Yang ada adalah situasi yang membutuhkan kewaspadaan: korban dalam jumlah besar, arus bantuan yang terus bergerak, kebutuhan anggaran yang akan meningkat, serta indikator kerentanan tata kelola yang telah ada sebelum bencana.

Dalam kondisi seperti itu, pencegahan bukan berarti mencurigai semua pihak yang terlibat. Pencegahan berarti memastikan bahwa tidak ada ruang yang tidak perlu bagi penyimpangan dan setiap ketidaksesuaian dapat ditemukan serta diperiksa.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan bencana tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat bantuan tiba. Ia juga ditentukan oleh apakah bantuan tersebut dapat dipastikan sampai kepada pihak yang membutuhkan dan apakah sumber daya yang digunakan untuk pemulihan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Bencana tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan akuntabilitas. Justru ketika kebutuhan meningkat dan sumber daya publik mengalir dalam jumlah besar, pengawasan harus bekerja sejak awal.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.