Skandal Suap Jalur Mandiri Unsoed Melebar, KPK Endus Jual Beli Kursi di Fakultas Hukum dan Perikanan
Khistian Tauqid August 24, 2026 10:07 AM

TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan suap dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, kini resmi diperluas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penyidik menemukan bahwa praktik komersialisasi pendidikan ini tidak hanya berhenti di Fakultas Kedokteran, melainkan juga menjalar ke Fakultas Hukum serta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa bukti transaksi kotor tersebut terungkap dari hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh tim penyidik.

"Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain fakultas perikanan ya. Ada salah satu perikanan, ada beberapa fakultas hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Puluhan Kursi Jalur Mandiri Unsoed 'Disetting' Tersangka

Berdasarkan analisis barang bukti, penyidik menemukan rekapitulasi aliran dana pelicin serta kuota mahasiswa yang sengaja dimanipulasi oleh para tersangka demi meraup keuntungan pribadi.

"Tapi yang bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu," ujar Taufik.

KPK terus mendalami skema patokan harga yang dipatok para tersangka untuk setiap calon mahasiswa baru di berbagai fakultas tersebut.

TERSANGKA KORUPSI - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. Ia disebut sempat menelepon wakil rektor sebelum diumumkan KPK jadi tersangka.
TERSANGKA KORUPSI - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. Ia disebut sempat menelepon wakil rektor sebelum diumumkan KPK jadi tersangka. (Tribunnews.com)

Baca juga: Ancam Sebar Video Syur Kekasih, Pria di Malang Peras Pacar hingga Rugi Rp 36,5 Juta

Konstruksi 3 Klaster Korupsi Rektor Unsoed Ahmad Sodiq

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq bersama lima pejabat dan pihak swasta lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. 

Seluruh praktik korporasi korupsi ini terbagi ke dalam tiga klaster utama yang berpusat pada instruksi sang rektor:

  • Klaster I (Suap Fakultas Kedokteran & Proyek Kampus): Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga meminta Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa FK Unsoed via perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Meski uang disetor, korban tetap gagal lolos karena dana dipakai pribadi oleh perantara. Norman kemudian meminjam uang swasta untuk mengembalikan dana korban, lalu melunasinya dengan memberikan tiga paket proyek pengadaan dan renovasi di Unsoed.
  • Klaster II (Gratifikasi & Tindak Pidana Pencucian Uang): Rektor Ahmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menampung uang gratifikasi sedikitnya Rp 680 juta. Uang panas tersebut lantas dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
  • Klaster III (Jual Beli Akses Kelulusan Akademik): Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto aktif menawar tarif mahar dengan pengepul calon mahasiswa dan meraup Rp 1,12 miliar selama periode 2025–2026. Sodiq kemudian menyerahkan akses akun akademiknya kepada Eko untuk menyetujui kelulusan para mahasiswa penyetor uang.

Ancaman Hukum dan Penahanan Tersangka

Atas tindakan tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Seluruh tersangka saat ini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 September 2026.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.