PROHABA.CO, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa pergantian M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh bukan disebabkan adanya persoalan, termasuk masalah terkait kinerja selama menjalankan tugas.
Penegasan tersebut disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dikutip Serambinews.com pada Minggu (23/8/2026).
Nurlis mengatakan, pergantian Sekda Aceh merupakan bagian dari proses penyegaran di lingkungan Pemerintah Aceh.
Menurutnya, M Nasir selama menjabat telah menjalankan tugas dengan baik dan tidak memiliki persoalan dengan Gubernur Aceh.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik.
Gubernur mengucapkan terima kasih telah membantunya,” ujar Nurlis.
Baca juga: Debt Collector Dipolisikan Setelah Memaksa Masuk ke Mobil dan Memiting Sopir
Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh juga telah menyiapkan pejabat yang akan menggantikan posisi M Nasir.
Namun, nama pejabat tersebut belum diumumkan kepada publik dan akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” kata Nurlis.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian M Nasir dari jabatan Sekda Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Berdasarkan dokumen keputusan tersebut, Keppres ditetapkan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keputusan itu disebutkan M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Baca juga: Miris! Dua Bocah 6 dan 7 Tahun Diduga Alami Penyiksaan Berat yang Dilakukan Bibinya di Sidikalang
M Nasir sendiri membenarkan adanya Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya dari posisi Sekda Aceh.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, M. Nasir dengan NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Melansir konfirmasi Serambinews.com, ia membenarkan kabar tersebut, tetapi memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai alasan maupun rencana penugasannya ke depan.
“Ka betoi nyan (sudah betul Keppres itu),” jawab M Nasir singkat.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Pria 32 Tahun Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak
Baca juga: Pria di Aceh Besar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Balita 4 Tahun
Sumber: SerambiNews.com