Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Disabilitas Umur 11 Tahun di Merauke
Laksmi Anindita August 24, 2026 12:44 PM

TRIBUNWOW.COM – Kasus kematian tragis bocah perempuan berumur 11 tahun yang merupakan penyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana, di Merauke, Papua Selatan, akhirnya terkuak pada Senin (24/8/2026).

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan intensif selama 10 bulan, Polres Merauke resmi menetapkan ayah kandung korban yang berinisial MRP sebagai tersangka utama pada Rabu (19/8/2026).

Penetapan tersangka tersebut menggegerkan publik lantaran MRP sebelumnya sempat berpura-pura tegar, menangis, dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian putrinya.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah yang didukung oleh pemeriksaan forensik serta pembongkaran makam (ekshumasi) korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi keji sang ayah diduga kuat terpicu oleh permasalahan internal di lingkungan keluarga korban.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula pada 27 Oktober 2025 lalu ketika korban dilaporkan hilang dari kediamannya sekitar pukul 03.00 WIT, sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di area semak-semak berjarak 100 meter dari rumahnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.