TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Pemerintah pusat dan DPR RI memang telah membahas skema pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi pegawai pemerintah pusat untuk mengurangi beban belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait mekanisme yang akan diterapkan pemerintah pusat.
Apakah penggajian PPPK sepenuhnya akan ditanggung pemerintah pusat atau daerah akan mendapatkan tambahan alokasi anggaran untuk membiayai kebutuhan tersebut.
Baca juga: BKDSDM Pasangkayu Masih Tunggu Petunjuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Baca juga: Kecelakaan Libatkan 3 Kendaraan di Mamuju Tengah, Pemotor Terseret Truk Usai Menyalip di Tikungan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasangkayu, Mahyuddin, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
"Hingga saat ini belum ada keputusan pasti. Apakah nanti PPPK menjadi tanggungan pemerintah pusat atau daerah hanya mendapatkan tambahan anggaran untuk penggajiannya, itu masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata Mahyuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, informasi yang berkembang saat ini masih sebatas hasil pembahasan dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan DPR RI.
Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah atau melakukan penyesuaian anggaran sebelum ada regulasi yang jelas.
Mahyuddin menjelaskan, apabila nantinya pemerintah pusat memutuskan memberikan tambahan anggaran kepada daerah, maka skema tersebut tetap akan meringankan beban APBD yang selama ini digunakan untuk membiayai gaji PPPK.
"Kemungkinan ada penambahan anggaran dari pusat, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami masih menunggu petunjuk resmi dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada 18 Agustus 2026 membahas upaya mengatasi keluhan sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal akibat tingginya belanja pegawai.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pengalihan status PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Meski demikian, kebijakan tersebut masih menunggu keputusan dan aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat diterapkan di daerah. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan