SERAMBINEWS.COM- Apakah seorang istri boleh memandikan jenazah suaminya yang telah meninggal dunia?
Pertanyaan ini menjadi salah satu persoalan yang perlu diketahui umat Islam, terutama berkaitan dengan tata cara mengurus jenazah.
Buya Yahya menjelaskan, seorang istri diperbolehkan memandikan jenazah suaminya apabila ketika meninggal dunia keduanya masih berstatus sebagai suami istri.
Hal yang sama berlaku sebaliknya, yakni seorang suami diperbolehkan memandikan jenazah istrinya.
Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah.
"Selagi memang waktu meninggal masih ada hubungan suami istri, maka diizinkan untuk memandikannya. Bukan mantannya, bukan jandanya," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Pernah Jatuh dalam Dosa karena Medsos? Buya Yahya Ingatkan, Tobat Tak Cukup Hanya Hapus Akun
Buya Yahya menjelaskan, kebolehan tersebut berkaitan dengan status hubungan suami istri yang masih berlangsung ketika salah satunya meninggal dunia.
Ia juga menyebut adanya riwayat yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW ketika mengatakan kepada Aisyah bahwa apabila Aisyah meninggal lebih dahulu, Nabi akan memandikannya.
Menurut Buya Yahya, meskipun hadis tersebut diperselisihkan mengenai kesahihannya, para ulama fikih telah membahas kebolehan suami memandikan istrinya maupun istri memandikan suaminya.
Jangan Sembarangan Ikut Memandikan
Meski istri diperbolehkan memandikan jenazah suaminya, Buya Yahya mengingatkan agar proses tersebut tetap memperhatikan siapa saja yang terlibat.
Pada dasarnya, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, sedangkan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.
Orang yang dipercaya memandikan jenazah juga harus mampu menjaga amanah dan tidak menceritakan kondisi tubuh jenazah yang dilihatnya.
Baca juga: Tiga Hadiah Terbaik untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Menurut Buya Yahya, Bukan Sekadar Ziarah
"Yang memandikan diambil laki-laki yang terhormat, yang tidak biasa komentar. Perempuan yang diizinkan memandikan adalah perempuan yang mulutnya terjaga," jelasnya.
Buya Yahya mengingatkan, orang yang memandikan jenazah harus menjaga aib orang yang telah meninggal.
Karena itu, tidak semua orang boleh sembarangan ikut dalam proses memandikan jenazah.
Istri Ikut Memandikan, Perhatikan Siapa yang Ada di Sana
Buya Yahya kemudian memberikan contoh ketika seorang suami meninggal dunia dan jenazahnya dimandikan oleh laki-laki dari keluarganya.
Dalam kondisi tersebut, istri tidak perlu ikut masuk dan terlibat apabila orang yang memandikan bukan mahramnya.
"Anda sebagai istri boleh mandikan suami Anda. Tapi ingat, siapa yang bakal menemani? Biarkan laki-laki saja mandikan. Selesai. Anda perempuan enggak ikut-ikutan," ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini harus diperhatikan karena proses memandikan jenazah berkaitan dengan aurat dan kemungkinan adanya sentuhan dengan orang yang bukan mahram.
Buya Yahya menegaskan, keinginan membantu mengurus jenazah tetap harus dibarengi dengan pemahaman ilmu agama.
"Bukan jadi amal baik harus ada ilmunya," katanya.
Bagaimana dengan Wudu Saat Memandikan Jenazah?
Buya Yahya juga menjelaskan persoalan wudu ketika memandikan jenazah.
Dalam proses memandikan jenazah, jenazah diwudukan terlebih dahulu.
Namun, apabila terjadi sentuhan antara orang yang memandikan dengan jenazah, ketentuan batal wudu berlaku bagi orang yang masih hidup sesuai ketentuan fikih.
Ia mencontohkan dalam mazhab Imam Syafi'i, sentuhan laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudu dalam kondisi yang memenuhi ketentuannya.
Sementara itu, jenazah yang disentuh tidak dianggap batal wudunya.
"Yang batal adalah kita. Anda sebagai istri menyentuh suami itu yang batal. Tapi suami yang meninggal dunia tidak batal wudunya karena dia mayat," jelas Buya Yahya.
Ia juga mengingatkan, apabila setelah proses memandikan selesai kemudian keluar kotoran dari tubuh jenazah, jenazah tidak perlu dimandikan kembali.
Menurutnya, kewajiban memandikan jenazah telah ditunaikan sehingga tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal.
Buya Yahya pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh ilmu tentang tata cara mengurus jenazah.
"Ini urusan fardu kifayah, kalau tidak punya ilmunya, pengin berbuat baik ternyata malah dosa kadang-kadang," ujarnya.
Karena itu, masyarakat dianjurkan mempelajari tata cara pengurusan jenazah dengan benar, mulai dari proses memandikan, mengafani, menyalatkan hingga pemakaman.
(Serambinews.com/Firdha)