Polda Bangka Belitung Limpahkan Kasus Andi Kusuma ke Kejaksaan Negeri Bangka
Ardhina Trisila Sakti August 24, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus Andi Kusuma yang terjerat dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, kini telah dilimpahkan atau sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi terkait dengan laporan oleh pengusaha tambak udang.

"Iya benar pada hari ini berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (24/8/2026).

Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

"Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka," ucapnya.

Polda Babel resmi menahan Andi Kusuma (45) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang yang dilaporkan oleh FG pada Oktober 2025 lalu.

Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kini telah menahan tersangka AK (45), atas dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.