Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Modus yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kota Ambon akhirnya terungkap.
Untuk mengelabui pengawasan, pelaku diduga memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan pelat nomor palsu, hingga bekerja sama dengan operator SPBU agar bisa membeli BBM bersubsidi secara berulang.
Modus tersebut dibongkar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku setelah mengungkap dugaan praktik mafia BBM subsidi yang menyeret lima orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, menjelaskan tersangka utama berinisial RT diduga menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi sehingga mampu menampung Pertalite dalam jumlah jauh lebih besar dibanding kapasitas normal.
Tak hanya itu, kendaraan tersebut juga diduga menggunakan sejumlah pelat nomor berbeda yang diduga palsu.
Pelat nomor itu dipakai secara bergantian agar kendaraan dapat berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU tanpa mudah terdeteksi.
"Tim menemukan adanya dugaan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan sarana yang telah dimodifikasi. Dalam proses pengungkapan, kami juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau diduga palsu, yang saat ini masih terus kami dalami," kata Budi dalam keterangan persnya, Senin (24/8/2026).
Penyidik mengungkap, RT diduga berulang kali membeli Pertalite di SPBU Lateri, Passo, dan Galala dalam satu hari.
Aksi tersebut diduga berlangsung dengan bantuan operator nozzle SPBU yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pemkab SBT Tegaskan Revitalisasi SD 08 Kilmury Sesuai Kontrak, Bukan Pengalihan Anggaran
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Mafia BBM Subsidi di Ambon, Diduga Libatkan Operator SPBU
Para operator diduga tetap melayani pengisian menggunakan barcode MyPertamina meski kendaraan yang sama melakukan pembelian berulang.
Sebagai imbalannya, mereka diduga menerima sejumlah uang dari setiap transaksi.
Setelah berhasil mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, Pertalite tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dijual kembali kepada kios maupun pengecer dengan harga di atas harga resmi.
Praktik itu diduga memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita satu unit Toyota Avanza Veloz yang telah dimodifikasi, sekitar 330 liter Pertalite, delapan pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, puluhan barcode MyPertamina, telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Kota Ambon.
Hingga kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Lima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.(*)