2.032 PPPK Guru Bengkulu Menanti Kebijakan Pengalihan Status dari Pemerintah Pusat
Ricky Jenihansen August 24, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mencatat ada 2.032 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Ribuan guru tersebut mengajar mulai dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di Provinsi Bengkulu.

Para guru tersebut merupakan honorer yang diangkat secara bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rusmayadi Hasan mengatakan, seluruh PPPK tersebut berstatus Paruh dan Penuh Waktu.

Rincian PPPK Guru SMA, SMK dan SLB

Mulai dari tingkat SMA, SMK, dan SLB, untuk jumlah di SMA berjumlah 910, PPPK Penuh Waktu 641, sementara Paruh Waktu 269.

Untuk SMK, memiliki PPPK Penuh Waktu 689 dan Paruh Waktu 298 dengan total 987.

Sementara SLB memiliki PPPK Penuh Waktu 63 dan Paruh Waktu 72 dengan total 135.

"Jumlah total seluruhnya 2.032 PPPK Guru, baik itu di tingkat SMA, SMK dan SLB," ungkap Rusmayadi saat ditanya TribunBengkulu.com, Senin (24/8/2026).

Menunggu Petunjuk Teknis Pemerintah Pusat

Soal pengangkatan PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat, Rusmayadi mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Namun, hingga saat ini Rusmayadi masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat soal pengangkatan PPPK daerah, khususnya guru, menjadi ASN pusat.

"Kita masih menunggu petunjuk teknis soal pengangkatannya seperti apa dari Pemerintah Pusat," jelas Rusmayadi.

Diketahui, pemerintah bersama DPR saat ini memasuki tahap finalisasi pembahasan status kepegawaian guru PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Pembahasan itu juga mencakup skema pengangkatan menjadi PNS bagi sejumlah kelompok guru, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.

Terkait hal itu, BKD Provinsi Bengkulu masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Pusat perihal pengalihan status.

"Kami tentu nanti akan mengikuti kebijakan dan petunjuk dari pusat. Kalau sudah ada aturan dan skemanya, baru akan kami tindak lanjuti," tutup Rusmayadi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.