Maling Aki Lintas Kabupaten Dibekuk di Klungkung Bali, Hasilnya Dipakai Untuk Kebutuhan Sehari-hari
Putu Kartika Viktriani August 24, 2026 05:03 PM

SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Aksi pencurian aki truk yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Bali akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Klungkung menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian aki kendaraan berat, dengan lokasi kejadian tidak hanya di Klungkung, tetapi juga hingga Kabupaten Gianyar dan Bangli.

Kedua pelaku masing-masing berinisial WDA (28) asal Desa Undisan, Kecamatan Bangli, dan IPPMJ (30) warga Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dua aki truk yang terparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Kejadian tersebut diketahui pada Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WITA.

 

Saat pemilik hendak menghidupkan kendaraannya, mesin truk tidak dapat menyala.

Setelah diperiksa, dua aki yang terpasang pada truk ternyata telah raib.

Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp2,575 juta.

Baca juga: Aktivitas Pariwisata Labuan Bajo Dipastikan Tetap Beroperasi Normal Pasca Gempa Flores NTT

"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung dengan melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi," jelas Alit Purnawibawa, Senin 24 Agustus 2026.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada WDA sebagai salah satu terduga pelaku.

WDA kemudian diamankan pada Jumat 21 Agustus 2026 di sebuah kontrakan toko di Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.

Ia ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, WDA mengaku tidak beraksi seorang diri.

Ia menyebut IPPMJ sebagai rekannya dalam menjalankan pencurian aki.

Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sehari berikutnya, Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, IPPMJ diamankan di rumahnya di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.

Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa aksi pencurian tidak hanya dilakukan di Desa Paksebali.

Keduanya mengakui mengambil dua aki truk di wilayah Paksebali dan dua aki lainnya di Kecamatan Banjarangkan.

Mereka juga mengaku melakukan pencurian aki di sejumlah lokasi di Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan.

"Aksi tersebut bahkan disebut meluas hingga wilayah Kabupaten Gianyar dan Bangli," tegasnya.

Aki yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada pengumpul barang bekas.

Uang dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu aki GS Premium besar, dua aki GS Premium kecil, enam aki GS Hybrid, empat aki Aspira Hybrid dan lima aki Incoe.

Polisi juga menyita satu buah tang berwarna merah, kunci ukuran 10 dan 14, satu unit sepeda motor Honda warna biru putih, satu anak kunci serta satu lembar STNK.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum terungkap.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (mit)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.