TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade ikut menanggapi adanya pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pemblokiran rekening Botok ini terjadi jelang aksi demonstrasi yang akan dilakukan AMPB di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
Menurut keterangan dari Bank Mandiri, pemblokiran rekening ini dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Pihak Bank Mandiri juga mengklaim tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Andre, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), dilansir laman resmi DPR.
Menanggapi hal tersebut Andre Rosiade pun meminta adanya konfirmasi lebih lanjut mengenai dasar pemblokiran rekening.
"Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ungkapnya.
Andre menyebut bank memang memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan apabila menerima permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Seperti permintaan dari aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas perpajakan dan kepabeanan.
Namun menurutnya pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pihak perbankan.
Setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perbankan.
Baca juga: Rekening Mas Botok Pati Diblokir, DPR Bakal Panggil dan Cecar Pihak Bank Mandiri
"Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," jelasnya.
Lebih lanjut, jika benar terdapat permintaan pemblokiran dari pihak berwenang, bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Untuk itu dalam masalah ini, hal utama yang perlu dipastikan adalah pihak yang mengajukan permintaan serta dasar hukum pemblokiran rekening tersebut.
"Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya," imbuh Andre.
Baca juga: Aksi Demo 27 Agustus, AMPB Tak Bisa Pakai Dana Rp80,9 Juta Buntut Rekening Baru Dibuka 28 Agustus
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal isu pemblokiran rekening milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok jelang aksi demo yang akan dilakukan di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan bukan pemblokiran.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," sambungnya.
Ia menyebut dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.
Baca juga: Bambang Rukminto Kritik Dalih Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Botok: Tindak Pidananya Apa?
"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkapnya.
Sehingga, kata Budi Hermanto, setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi dan tidak ditemukan pidana, rekening tersebut akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial terkait hal tersebut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)