BANGKAPOS.COM - Presenter kawakan Ruben Onsu dikabarkan enggan menerima Uluran tangan dari rekan-rekan sesama artis meski kini tengah terlilit utang pengembalian dana investasi sebesar Rp3,5 miliar kepada korban berinisial DM.
Kabar mengenai penolakan bantuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, yang menegaskan bahwa kliennya masih sanggup menghadapi kendala finansial ini secara mandiri.
Sosok yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan kasus penipuan tersebut dinilai lebih memilih bertanggung jawab sendiri ketimbang harus membebani para sahabatnya.
"Kalau soal itu (bantuan dana artis) dia tidak bercerita ya. Tapi Bang Ruben ini kalau saya beberapa kali komunikasi, dia orangnya tidak mau menyusahkan orang. Sangat-sangat baik orangnya, bahkan untuk meminta bantu saja sungkan dia itu," kata Machi Achmad ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Machi menyampaikan bahwa Ruben terus bekerja keras agar mampu menuntaskan seluruh kewajibannya tanpa mengandalkan pertolongan dari pihak manapun.
Namun, saat disinggung mengenai kabar bahwa mantan suami Sarwendah tersebut akan menjual aset-aset pribadinya demi melunasi utang ke DM, Machi mengaku tidak tahu-menahu.
"Biarkan Ruben yang tahu soal itu, tapi yang jelas dia akan bertanggungjawab," ucapnya.
Kendati demikian, Machi tidak menampik kondisi bahwa saat ini Ruben memang tengah diterpa masalah finansial sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim kuasa hukumnya yang lain.
"Kan sudah dijelaskan ya. Jadi saya tidak mungkin mengulanginya, tapi yang pasti Ruben mau menyelesaikan masalah ini secara tabayun atau kekeluargaan," jelasnya.
Guna menghadapi proses hukum yang berjalan, Ruben Onsu saat ini tengah menghimpun berbagai dokumen pendukung terkait investasi DM untuk diserahkan kepada penyidik kepolisian.
"Surat panggilan pemeriksaan sudah kami terima, akan diperiksa 28 Agustus 2026. Sambil menunggu ya Ruben sedang mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan," ujar Machi Achmad.
Sebagai informasi, Ruben Onsu sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan korban berinisial P ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak tahun 2025 lalu.
Laporan resmi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana tersebut terregistrasi dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Saat ini, status hukum Ruben Onsu telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tersebut. (sumber : Tribunnews)