Edukasi KUHP Terbaru, Kemenkum Sumsel dan LBH Sejahtera Sosialisasi Posbankum di Talang Jambe
Sri Hidayatun August 24, 2026 05:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum melalui Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Lurah Talang Jambe tersebut diikuti oleh Lurah Talang Jambe Wulandari, beserta jajaran, Ketua LBH Sejahtera Palembang, paralegal Posbankum Kelurahan Talang Jambe, serta Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga Kelurahan Talang Jambe.

Lurah Talang Jambe, Wulandari, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat sehingga dapat mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan di lingkungan Kelurahan Talang Jambe.

Wulandari juga mendorong paralegal dan masyarakat untuk aktif menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi kepada narasumber.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai langkah yang tepat serta solusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Selvintrin, yang membahas Posbankum sekaligus tindak pidana terhadap ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 234 sampai dengan Pasal 277.

Baca juga: Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Kemenkum Sumsel Ikuti Pendampingan PEKPPP

Selain memahami bentuk-bentuk tindak pidana tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum atas pelanggarannya. Sanksi yang diatur dalam ketentuan tersebut dapat berupa pidana penjara maupun pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.

“Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, kita bersama-sama dapat membangun budaya hukum yang mendukung lingkungan yang tertib, aman, damai, dan tenteram,” jelas Selvintrin.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat antara lain terkait kebisingan dari tetangga yang terus berulang meskipun telah ditegur, pembuangan limbah pada saluran air, serta persoalan sewa-menyewa rumah tanpa adanya laporan kepada RT/RW.

Berbagai persoalan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat mengenai langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya, Wanida, dari LBH Sejahtera Palembang memberikan penjelasan mengenai layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi orang atau kelompok orang tidak mampu.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam penyelesaian permasalahan hukum hingga proses di pengadilan.

Sebagai bagian dari evaluasi, kegiatan ditutup dengan Post Assessment Ceramah Penyuluhan Hukum BPHN yang dilaksanakan secara digital kepada seluruh peserta. Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi hukum yang telah disampaikan.

Selain sosialisasi, Kanwil Kemenkum Sumsel juga melaksanakan monitoring Posbankum serta pembuatan video mini aktivitas Posbankum Kelurahan Talang Jambe. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan Posbankum dapat berjalan aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, dan bantuan hukum.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.