BANGKAPOS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan layanan pengecekan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online via dtsen-form.bps.go.id.
Melalui situs ini, masyarakat dapat mengetahui posisi desil kesejahteraan keluarga cukup dengan memasukkan NIK KTP.
Pengelompokan desil menjadi acuan utama penetapan penerima bansos, seperti PKH, BPNT Sembako (Desil 1–4), hingga PBI-JK (Desil 5).
Baca juga: Nikita Mirzani Tagih Utang Rp200 Juta ke Giorgio Antonio Pacar Sarwendah: Dia Bukan Orang Kaya
Simak panduan lengkap langkah-langkah cek desil serta solusi jika data DTSEN tidak sesuai di bawah ini.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.
Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun, mengelola, dan memutakhirkan DTSEN, yang datanya terus diperbarui dengan menggabungkan berbagai sumber informasi sosial ekonomi dan data kependudukan.
Salah satu informasi yang terdapat dalam DTSEN adalah desil, yakni pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
BPS membagi keluarga ke dalam 10 kelompok desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah dan desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Masyarakat yang ingin mengetahui NIK-nya tercatat dalam desil berapa dapat melakukan pengecekan melalui situs Cek DTSEN BPS di dtsen-form.bps.go.id.
Pengecekan dapat dilakukan secara daring menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek desil DTSEN menggunakan NIK:
Buka situs https://dtsen-form.bps.go.id/
Pilih menu Lainnya
Masukkan NIK pada kolom Nomor Induk Kependudukan
Masukkan kode verifikasi atau captcha yang ditampilkan
Klik tombol Cek Data
Jika NIK ditemukan pada basis data DTSEN, Anda akan diminta memilih apakah melakukan pengecekan desil atau pembaruan data
Pilih Cek Desil
Masukkan tanggal lahir sesuai data kependudukan
Masukkan kode verifikasi atau captcha yang ditampilkan
Klik tombol Cek Data
Sistem kemudian akan menampilkan informasi DTSEN yang tersedia, termasuk posisi desil apabila data tersebut tercatat.
Pengecekan melalui situs tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasang aplikasi tambahan. Masyarakat cukup menggunakan browser pada perangkat yang tersedia.
Kemensos menjelaskan desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.
Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
BPS menyebut masyarakat dapat menyampaikan pembaruan apabila informasi mengenai diri atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satu kanal yang tersedia untuk pembaruan adalah Cek DTSEN melalui kanal Cek Bansos dan mekanisme melalui operator desa atau kelurahan.
Namun, pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah posisi desil. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.
(Kompas/Bangkapos.com)