Deadline 1 Bulan! 2 Terpidana Korupsi KPU Bengkulu Selatan Belum Bayar Uang Pengganti, Aset Dibidik
Hendrik Budiman August 24, 2026 10:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – 

Dua terpidana kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Bengkulu Selatan hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memberikan waktu maksimal satu bulan kepada kedua terpidana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayarkan, kejaksaan akan menyiapkan langkah asset tracing atau penelusuran aset milik terpidana.

Sementara itu, salah satu terpidana, yakni mantan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Agusti Aprina, telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp239 juta.

Pengembalian uang tersebut diterima Kejari Bengkulu Selatan pada Senin (24/8/2026).

Baru Agusti Aprina yang Bayar

Jaksa Kejari Bengkulu Selatan, Surya Dharma Samosir, mengatakan kewajiban pembayaran uang pengganti oleh Agusti Aprina telah dipenuhi.

Namun, dari total tiga terpidana dalam perkara tersebut, masih terdapat dua orang yang belum mengembalikan uang pengganti.

KPU - Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Agusti Aprina, telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp239 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024, Senin (24/8/2026).
KPU - Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Agusti Aprina, telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp239 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024, Senin (24/8/2026). (Dok Kejari Bengkulu Selatan)

"Untuk Agusti Aprina, uang pengganti Rp239 juta sudah dikembalikan. Untuk dua orang lainnya saat ini masih belum," kata Surya Dharma.

Agusti Aprina merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Selain diwajibkan membayar uang pengganti, Agusti juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta berdasarkan putusan pengadilan.

Deadline Pembayaran Satu Bulan

Surya Dharma menjelaskan, dua terpidana lainnya masih diberikan waktu paling lama satu bulan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Batas waktu tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kuasa Hukum Siptoriusman Buka Peluang Lapor Pihak Lain di Kasus Dana Hibah KPU

Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Kejari Bengkulu Selatan akan mengambil langkah selanjutnya.

"Untuk uang pengganti itu paling lama satu bulan. Jika memang belum dibayarkan uang penggantinya, tentu kita dari kejaksaan akan melakukan asset tracing sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Surya Dharma.

Kejari Siapkan Asset Tracing

Asset tracing merupakan upaya penelusuran terhadap harta benda milik terpidana yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Jika ditemukan aset yang dapat digunakan untuk membayar uang pengganti, kejaksaan akan mengambil tindakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut akan dilakukan apabila dua terpidana lainnya tidak menyelesaikan pembayaran dalam batas waktu yang telah diberikan.

Dengan demikian, Kejari Bengkulu Selatan tetap membuka kesempatan bagi kedua terpidana untuk memenuhi kewajibannya sebelum penelusuran aset dilakukan.

Agusti Aprina Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut, Agusti Aprina dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

Selain hukuman penjara, Agusti juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Kini, setelah Agusti mengembalikan uang pengganti Rp239 juta, Kejari Bengkulu Selatan masih menunggu pembayaran dari dua terpidana lainnya.

Kejaksaan memastikan penagihan uang pengganti akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.