Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Gotong Royong yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Gotong Royong (Forsi Goro) mendatangi Mapolresta Bandar Lampung.
Baca juga: Kronologi Truk Fuso Jalan Mundur Hantam Kantor Siger Grup di Bandar Lampung
Para warga Gotong Royong tersebut melaporkan dugaan penerbitan 32 sporadik palsu di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun kasus dugaan mafia tanah ini memicu keresahan luas warga. Total estimasi kerugian warga diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Kemudian total luas lahan terdampak hampir 5.000 meter persegi.
Ketua Forsi Goro, Elti Yunani mengungkapkan, pelaporan resmi ini ditempuh demi memberikan efek jera kepada oknum ahli waris.
Laporan ini juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen penguasaan tanah secara ilegal tersebut.
"Kurang lebih satu bulan lalu saya kaget dikasih tahu kalau rumah saya salah satunya yang diterbitkan sporadik palsu," kata Elti Yunani saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (24/8/2026).
Padahal rumah saya sudah bersertifikat secara sah diakui oleh negara.
Ia menjelaskan bahwa lahan miliknya seluas 400 meter di pinggir jalan utama tersebut ditaksir memiliki nilai jual mencapai Rp 15 miliar.
Menurutnya, oknum yang mengaku ahli waris kerap mendatangi warga lansia dan awam hukum untuk melakukan tekanan psikologis, hingga negosiasi sepihak. Seperti ajakan bagi dua hingga penyitaan kunci rumah.
"Kasihan ibu-ibu yang sudah sepuh dan warga yang buta hukum. Bahkan sporadik palsu ini sudah dipakai di pengadilan untuk dijadikan barang bukti gugatan perdata," kata Heri.
Ia mengungkapkan bahwa ada 32 warga yang menjadi korban terdampak dari Bundaran Gajah, Swiss-Belhotel.
Kawasan tersebut mencakup Jalan M Nuh dan hanya 32 korban ini yang berani melaporkan ke polisi. Jika diperkirakan masih ada banyak warga lainnya yang terdampak dari dugaan mafia tanah tersebut.
Sekretaris Forsi Goro, Resia Saptoni menambahkan, pihaknya melapor ke Polresta Bandar Lampung karena sporadik yang dibuat ahli waris itu terhadap sertifikat yang sudah ada dijadikan alat untuk menekan masyarakat Gotong Royong.
Mereka menggugat di pengadilan, sebagai contoh di dua tempat dan masyarakat tidak siap. "Sehingga mereka pasti bernegosiasi, padahal mereka tak punya hak. Pada 1930 surat Belanda tidak berlaku lagi, konversi tidak dilakukan maka tak berlaku," kata Resia.
BPN sudah memerintahkan tiga poin yakni minta fisik asli sporadik, ukur ulang, serta penentuan titik koordinat. Namun lurah maupun warga tidak bisa memenuhi karena fisik aslinya sporadik tersebut dipegang pihak lawan. "Makanya kami lapor Polresta agar polisi bisa menyita barang bukti tersebut," kata Resia.
Pihaknya menegaskan bahwa klaim pihak ahli waris yang mengandalkan surat-surat lama era kolonial Belanda tahun 1930-an.
Sebenarnya sudah gugur dan tidak berlaku lagi secara hukum sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
"Klaim surat Belanda itu sudah tidak berlaku karena konversi tidak dilakukan. Langkah hukum ini kami ambil agar dokumen asli sporadik dapat disita kepolisian," kata Resia.
Dengan begitu, warga Gotong Royong bisa kembali tenang dan tidur nyenyak. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)