Polisi Beber Dasar Hukum Blokir Rekening Milik Botok, Ferry Koto: Blunder dan Makin Ngaco
Budi Sam Law Malau August 24, 2026 11:19 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polemik pembatasan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, oleh kepolisian, kian memanas.

Pegiat media sosial sekaligus analis isu publik Ferry Koto menilai langkah Polda Metro Jaya membatasi transaksi rekening yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta tersebut justru berpotensi memicu persoalan baru.

Ferry bahkan menyebut dasar hukum yang digunakan kepolisian sebagai langkah yang keliru dan blunder.

Kritik itu disampaikan Ferry melalui akun X miliknya, @ferrykoto, Senin (24/8/2026), setelah Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening Botok bukan pemblokiran, melainkan penundaan atau pembatasan transaksi.

Menurut Ferry, penggunaan instrumen perbankan terhadap rekening yang disebut digunakan untuk kebutuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026) merupakan tindakan yang berlebihan.

"Blundernya parah sekali ini, memblokir atau istilah apa pun yang digunakan kepolisian untuk membuat rekening milik massa aksi yang akan berunjuk rasa di DPR tak bisa digunakan," kata Ferry.

Ia menilai persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu yang jauh lebih besar, terutama karena menyentuh kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

"Sudahlah komunikasi pemerintahan era Pak @prabowo ini buruk sekali, bernuansa memusuhi rakyat yang kritis, kini malah blunder pula. Yang dapat memantik reaksi masyarakat lebih luas," ujarnya.

Baca juga: Rekening Donasi Rp80 Juta Diblokir, Warga Pati Bertahan di Tenda Depan DPR Demi RUU Perampasan Aset

Ferry Soroti Penggunaan Instrumen Perbankan

Ferry menganggap tindakan pembatasan transaksi rekening berpotensi menimbulkan persepsi bahwa instrumen keuangan digunakan untuk menghadapi aksi masyarakat.

"Cilakanya memanfaatkan instrumen perbankan. Bahaya sekali ini. Bisa ke mana-mana isunya. Dampaknya juga ke mana-mana, bisa liar," katanya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah terlihat begitu khawatir menghadapi rencana aksi masyarakat dari Pati.

"Entah kenapa terkesan pemerintah panik sekali dan grogi menghadapi aksi unjuk rasa dari Pati ini," ujar Ferry.

Padahal, menurut dia, tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut justru berkaitan dengan agenda pemberantasan korupsi, seperti percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman berat kepada koruptor.

"Padahal tuntutan yang dibawakan kan sangat bagus, sesuai malah dengan keinginan Presiden Prabowo, yaitu meminta segera disahkan RUU Perampasan Aset dan menghukum mati koruptor. Apa yang dikhawatirkan? Sampai reaksinya berlebihan," katanya.

Ferry Pertanyakan Dasar Pembatasan Rekening

Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan tindakan terhadap rekening Botok berlandaskan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, polisi menyebut langkah tersebut berkaitan dengan aktivitas donasi melalui rekening Botok.

Ferry menilai penggunaan ketentuan tersebut perlu dipertanyakan.

Ia secara khusus menyoroti Pasal 26 UU TPPU yang mengatur mekanisme penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan dalam kondisi tertentu.

Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme internal penyedia jasa keuangan ketika ditemukan transaksi yang patut diduga berkaitan dengan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening penampungan hasil tindak pidana, atau penggunaan dokumen palsu.

"Wah makin ngaco ini Polda Metro," kata Ferry.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi dan kemudian melaporkannya kepada PPATK sesuai mekanisme yang diatur dalam UU TPPU.

"Pasal 26 UU TPPU itu adalah untuk penyedia jasa keuangan dalam menganalisa transaksi mencurigakan (TKM). Jadi inisiatif sistem internal perbankan sendiri jika ditemukan TKM," ujarnya.

Ferry menyebut mekanisme tersebut berbeda dengan permintaan penyidik kepolisian dalam suatu perkara pidana.

"Kalau penyidik polisi permintaan ke bank ya pasti terkait perkara pidana yang sedang ditangani. Dan permintaannya pemblokiran," katanya.

Namun demikian, pandangan Ferry tersebut merupakan kritik dan interpretasinya terhadap dasar hukum yang digunakan kepolisian.

Polda Metro Jaya sendiri menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penyelidik tidak mengajukan pemblokiran rekening milik Botok.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budhi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (24/8/2026).

Budhi menjelaskan, uang sekitar Rp80,9 juta dalam rekening Botok tidak disita selama masa penundaan transaksi.

Ia mengatakan rekening tersebut dapat kembali digunakan sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," ujar Budhi.

Polda Metro Jaya juga menyatakan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Botok dan pihak terkait.

Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperoleh penjelasan mengenai tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," kata Budhi.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, polemik rekening Botok kini tidak hanya menyangkut dana Rp80,9 juta.

Persoalan berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan aparat, penggunaan instrumen perbankan, mekanisme penghimpunan donasi, serta hak masyarakat untuk menggalang dana bagi kebutuhan aksi.

Perdebatan inilah yang membuat langkah Polda Metro Jaya terhadap rekening Botok menjadi sorotan publik.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.