TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — DPRD Kabupaten Gowa menolak penonaktifan sejumlah pejabat oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan, pihaknya akan menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu disampaikan Hasrul usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pejabat Pemkab Gowa yang dinonaktifkan, Senin (24/8/2026).
“Tadi kami pimpinan dan anggota DPRD hadir memberikan kesimpulan bahwa pimpinan DPRD Gowa hari ini akan membuat pernyataan tertulis yang akan kami sampaikan ke BKN sebagai penolakan atas penonaktifan Sekda dan beberapa pimpinan OPD,” kata Hasrul.
Ia menyebut, ada enam kepala OPD termasuk Sekwan Gowa, Andi Idil Hafid dan Sekda Gowa, Andy Azis Peter dinonaktifkan dan telah menerima surat resmi pembebeastugasan.
Menurutnya, penonaktifan tersebut dinilai memiliki cacat administrasi dan tidak sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Ini karena tidak sesuai, cacat-cacat administrasi dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme seperti yang disampaikan tadi langsung oleh Kepala BKPSDM,” ujarnya.
Hasrul menegaskan DPRD Gowa menolak kebijakan Bupati menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Gowa.
“Prinsip kami di DPRD menolak, menolak dengan tegas kebijakan yang diambil Bupati untuk me-Plt-kan terutama Sekwan yang ada di Sekwan DPRD Gowa,” tegasnya.
Hasrul mengatakan, secara internal DPRD Gowa masih mengakui Andi Idil Hafid sebagai Sekretaris DPRD Gowa.
“Kalau kami menganggap di sini untuk sekarang ini masih tetap menganggap Pak Idil Hafid sebagai Sekwan di DPRD Gowa,” bebernya.
Ia menilai pengangkatan Sekwan tidak bisa sepihak.
Sebab, berkaitan dengan persetujuan atau rekomendasi pimpinan DPRD.
“Karena pengangkatan Sekwan itu harus ada persetujuan atau rekomendasi dari pimpinan DPRD,” ujarnya.
Hasrul juga menyebut hingga Senin, DPRD Gowa belum menerima surat tembusan terkait penonaktifan 16 pejabat tersebut.
“Kalau informasi tadi dalam hasil rapat, dari 16 ternyata baru enam yang mendapatkan SK, termasuk Pak Asisten II,” katanya.
Hasrul juga menilai kepercayaan aparatur sipil negara (ASN) terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah menurun.
Hal itu, kata dia, terlihat dari kehadiran sejumlah pejabat dan camat dalam penyampaian aspirasi di DPRD Gowa.
“Jelas, setelah kita melihat tadi pembawa aspirasi itu sebagian besar OPD hadir semua, baik itu yang dinonaktifkan maupun yang tidak,” jelasnya.
“Jadi memang kepercayaan ASN kepada Bupati Gowa sudah sangat menurun,” lanjut Hasrul.
Bagi dia, citra Bupati Gowa di mata masyarakat semakin menurun setelah aksi massa mendatangi Kantor Bupati Gowa.
Hasrul menjelaskan penonaktifan sejumlah pejabat merupakan tindakan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dia mengaitkan kebijakan tersebut dengan rekomendasi DPRD Gowa dalam proses hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Gowa.
DPRD Gowa diketahui telah mendaftar secara resmi uji pendapat untuk pemakzulan Husniah Talenrang
“Setelah hasil paripurna hak menyatakan pendapat, semua anggota DPRD menyatakan rekomendasi pemakzulan untuk Bupati,” kata Hasrul.
“Nah ini sebenarnya tindakan yang blunder lagi yang dilakukan Bupati Gowa dengan menonaktifkan beberapa pejabatnya tanpa mekanisme yang seharusnya,” lanjutnya.
Menurutnya, keterangan Kepala BKPSDM Gowa dalam RDP turut membuka kronologi proses administrasi penonaktifan pejabat.
“Ternyata yang dilakukan Bupati ini kembali melakukan abuse of power,” tegas Hasrul.
Ketua Komisi III DPRD Gowa, Andi Lukman Naba, dalam RDP juga meminta seluruh OPD tidak mengakui SK penonaktifan dikeluarkan Bupati Gowa.
Dia menegaskan DPRD Gowa tetap mengakui pejabat sebelumnya, khususnya Idil Hafid sebagai Sekwan Gowa.
“Kami kembali. Rapat hari ini harus melahirkan rekomendasi pernyataan sikap menolak seluruh SK yang dikeluarkan oleh Ibu Bupati,” beber legislator Demokrat ini
Menurutnya, DPRD Gowa tidak perlu lagi rapat interpelasi dengan Bupati Gowa.
“Di ruangan ini sudah melahirkan rekomendasi pemakzulan. Ibu Bupati kita sudah usulkan pemakzulan di Mahkamah Agung,” ujarnya.
“Jadi tidak perlu lagi ada rapat dengar pendapat, rapat interpelasi dengan beliau. Secara konstitusi, kami beranggapan bahwa kita sisa menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung,” sambungnya
Lukman meminta DPRD Gowa segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau BKN terkait polemik penonaktifan pejabat di Pemkab Gowa.
“Kita langsung RDP dengan Kementerian Dalam Negeri atau BKN bahwa inilah kondisi Kabupaten Gowa sekarang,” pungkasnya
Sekedar diketahui, RDP anggota DPRD Gowa dengan para pejabat dinonaktifkan serta ratusan ASN bersamaan dengan unjuk rasa di kantor bupati
Usai RDP, dokumen aspirasi dan tuntutan pejabat dinonaktifkan diserahkan oleh Andy Azis Peter mantan Sekda Gowa ke para pimpinan DPRD Gowa
Tuntutannya, agar SK pembebastugasan tujuh pejabat segara dicabut sebab dianggap cacat prosedural
Sebelumnya, isu nonjob 16 pejabat termasuk Sekda Gowa, Andy Azis Peter mencuat, Jumat (21/8/2026)
Isu penonaktifan itu terungkap setelah beredar salah satu surat pembebastugasan inspektorat inspektorat Gowa, Syahrul Syahrir
Belakang diketahui, dari isu 16 kepala OPD dinonaktifkan ternyata baru 7 orang yang mendapatkan surat resmi pembebeastugasan oleh Bupati Gowa
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli