TRIBUNMANADO.CO.ID - BITUNG - Belanja Daerah Pemerintah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara bertambah Rp 40.4 miliar lebih.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun anggaran 2026 yang dianggarkan sebelumnya berjumlah Rp 674,097 miliar lebih.
Diakumulasikan dengan jumlah yang ditambahkan tersebut, kini total Rp 724.557 miliaran lebih.
Tertuang dalam rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Dibacakan oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE., dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung di ruang sidang Paripurna Gedung A Kantor DPRD Bitung, Kelurahan Bitung Barat 2, Kecamatan Maesa, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna DPRD Bitung dengan agenda Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan umum APBD dan rencangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026.
Sementara itu Pendapatan Daerah juga bertambah Rp 33.997 miliar lebih, menjadi Rp 723.588 miliar lebih, dari yang dianggarkan semula Rp 688.611 miliar lebih.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan semula dianggarkan Rp 25.585 miliar lebih, bertambah Rp 6,4 miliar lebih menjadi Rp 32.068 miliar lebih.
Dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 41.099 miliar lebih.
Dalam penjelasan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE sampaikan terkait, dasar penyusunan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026.
Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri( Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lalu Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Selanjutnya Pemerintah Kota Bitung menggunakan platform aplikasi SIPD.
RI Kemendagri sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Untuk penyusunan rancangan Perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.
Menurut Walikota Hengky, usai penyampaian dalam forum Rapat Paripurna DPRD Bitung, selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selaku kepala daerah saya mengingatkan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Bitung untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan yang mengundang kehadirannya, sehingga proses pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," pinta Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE., Senin (24/8/2026).
Jalannya rapat paripurna DPRD Bitung jumlah anggota DPRD yang tanda tangan absen kehadiran, tidak sama dengan jumlah fisik yang duduk di kursi empuk.
Dari penyampaian pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Bitung Ronald Kansil, jumlah anggota DPRD Bitung yang melakukan andsn tangan daftar hadir 16 orang.
Sementara pantauan Tribun Manado yang hadir secara fisik hanya sekitar 14 orang.
Mulai dari Wakil Ketua DPRD Bitung Ronald Kansil, anggota DPRD Aldo N Ratungalo, Henkie Tumangken, Frangky Julianto, Lady Lumantau, Denny Liemintang, Inggrid Janis, Reymond Oentomo, Ramlan Ifran, Alexander Wenas.
Lalu Rudolf Wantah, Edwin Podo, Imran Lakodi dan Melia Moesrin.
Rapat Paripurna ini Dipimpin Wakil Ketua DPRD Ronald G. Kansil, dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, Sekda Bitung IGN Rudy Theno MT, forkopimda, perangkat daerah di Pemkot Bitung, perumda dan tamu undangan lainnya. (crz)
Baca juga: Belanja Sulut 2026 Naik Rp186 Miliar, Gubernur YSK Prioritaskan untuk Jalan hingga Layanan Publik