Polri Pastikan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
Muhammad Zulfikar August 25, 2026 02:22 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Polri memastikan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah sesuai aturan yang berlaku.

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan, bahwa hal itu juga telah pihaknya sampaikan dalam dokumen kesimpulan praperadilan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Jernih Beri Putusan Praperadilan

"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur. Termasuk penetapan tersangka," kata Dandy kepada wartawan.

Tak hanya itu, dalam penyerahan kesimpulan tersebut, Polri kata Dandy juga melampirkan semua keterangan ahli dari kedua belah pihak hingga jawaban gugatan atas Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal.

Baca juga: Praperadilan Eks Jampidsus, Ahli Pidana Sebut Sprindik Bukan Objek Praperadilan

Meski telah merampungkan tahap pembuktian serta menyerahkan kesimpulan, Dandy enggan sesumbar ihwal hasil praperadilan yang sedang pihaknya hadapi.

Dandy mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengenai hasil akhir dari gugatan tersebut yang akan diputuskan pada Kamis 27 Agustus 2026 mendatang.

"Kita tunggu hari kamis ya," ucap Dandy.

Seperti diketahui dalam praperadilan yang diajukan Febrie ini, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri bertindak sebagai termohon I dan II.

Selain Polri, Febrie juga menyeret Kejaksaan Agung sebagai turut termohon dalam gugatan praperadilannya tersebut.

Terkait Praperadilan ini, Febrie melalui tim kuasa hukumnya Tim hukum mantan meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya  yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencekalan tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Tak hanya itu, kubu Febrie Adriansyah juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Adapun permohonan tim hukum meminta agar hakim tunggal menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Tak hanya itu permohonan terkait juga diajukan pihak Febrie atas pencekalan berpergian ke luar negeri yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi selama 20 hari.

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Digelar Kamis 27 Agustus 2026

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo," jelasnya.

Kemudian dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Alhasil mereka meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan tersebut.

"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ujarnya.

Febrie Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.