Waspada Karhutla, Kapolres Nunukan: Perusahaan yang Bakar Lahan Bisa Dipidana hingga Izin Dicabut
Amiruddin August 25, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Peringatan keras disampaikan Kapolres Nunukan,  AKBP Ruslaeni, kepada perusahaan atau Korporasi yang nekat membuka lahan dengan cara membakar.

Di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ), polisi memastikan tindakan pembakaran lahan secara sengaja dapat berujung pada proses pidana.

AKBP Ruslaeni menegaskan, perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan, dapat dikenai sanksi hukum.

“Apabila ada pihak-pihak Korporasi yang sengaja melakukan pembakaran, itu ada pidana.

Ada sanksi yang bisa dikenakan terhadap pihak-pihak Korporasi, yang sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan perkebunan,” tegas Ruslaeni.

Tak hanya ancaman hukuman pidana, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat menghadapi konsekuensi terhadap izin usahanya.

“Umumnya pidana, bisa dipenjara dan itu juga sanksinya bisa dicabut izinnya.

Bukan hanya pidana, tapi juga terkait perizinannya bisa dicabut,” jelas Ruslaeni.

 

WASPADA KARHUTLA - Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, saat ditemui TribunKaltara.com di Polres Nunukan belum lama ini, Ruslaeni menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat memasuki musim kemarau di wilayah Kabupaten Nunukan, Selasa (25/8/2026). (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)
WASPADA KARHUTLA - Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, saat ditemui TribunKaltara.com di Polres Nunukan belum lama ini. Di tengah ancaman karhutla, Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni bilang perusahaan yang bakar lahan bisa dipidana hingga izin usaha dicabut. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid) (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

 

Baca juga: Kondisi Terkini karhutla di Nunukan, AKBP Ruslaeni Minta Warga tak Bakar Lahan

 

Dilansir dari ditreskrimpoldakalteng.com, larangan pembakaran hutan dan lahan juga memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam UU tersebut, pembakaran yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenai ketentuan pidana, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan unsur dan akibat perbuatannya.

Selain itu, untuk perbuatan yang berkaitan dengan kawasan hutan, terdapat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait pembakaran hutan. 

UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan kehutanan, pelanggaran juga dapat disertai kewajiban ganti rugi dan sanksi administratif terhadap pemegang izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Bisa Berujung Pencabutan Izin

Karena itu, perusahaan diminta tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api untuk membuka lahan.

Terlebih saat musim kemarau, api dapat dengan cepat menjalar dan menyebabkan kebakaran meluas, hingga mengganggu aktivitas masyarakat serta merusak lingkungan.

Polres Nunukan sendiri terus melakukan langkah pencegahan dengan mengerahkan personel ke lapangan.

Sosialisasi dan imbauan diberikan kepada masyarakat maupun pihak yang melakukan aktivitas pembukaan lahan.

Kapolres menegaskan, jika nantinya ditemukan Korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran dan memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bukan hanya pidana, tetapi juga terkait perizinannya bisa dicabut,” tegas Ruslaeni.

Polisi pun mengingatkan seluruh pelaku usaha di Nunukan, agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara mudah untuk membuka perkebunan.

Pasalnya, selain berpotensi memicu karhutla, tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum dan administratif bagi perusahaan.

 

Baca juga: Update Terbaru Penemuan Jasad Bayi dalam Tas di Sebatik Nunukan, Polisi Periksa Bidan hingga CCTV

 

Kondisi Terkini karhutla di Nunukan

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, mengatakan hingga saat ini kondisi karhutla di wilayah hukum Polres Nunukan masih relatif terkendali.

“Alhamdulillah, untuk saat ini karhutla masih relatif terkendali,” ujar AKBP Ruslaeni kepada TribunKaltara.com, Selasa (25/8/2026).

 

COFFEE MORNING - Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, berbincang bersama insan pers dalam kegiatan Coffee Morning di Ruang Endra Dharmalaksana Polres Nunukan, Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat komunikasi dan sinergi Polres Nunukan dengan wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)
WASPADA KARHUTLA - Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, berbincang bersama insan pers dalam kegiatan Coffee Morning di Ruang Endra Dharmalaksana Polres Nunukan, Senin (24/8/2026). Di tengah ancaman karhutla, Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni bilang perusahaan yang bakar lahan bisa dipidana hingga izin usaha dicabut. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid) (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

 

Meski demikian, polisi tetap mewaspadai aktivitas masyarakat yang membuka lahan untuk perkebunan, terutama dengan cara pembakaran.

Menurut Ruslaeni, masih terdapat masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.

Namun, sebagian masyarakat telah melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian melalui Polsek setempat.

Kondisi tersebut tetap menjadi perhatian, karena pembakaran lahan di tengah musim kemarau berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.

“Anggota kami di lapangan melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang biasanya berkebun dengan cara membakar,” jelas Ruslaeni .

 

 

Baca juga: Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni Ajak Wartawan Bersinergi, Singgung Bahaya Informasi Sepotong

 

Lulusan Akpol 2007 itu menyebut, kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar masih dilakukan sebagian masyarakat ketika memasuki musim kemarau.

Karena itu, jajaran Polres Nunukan terus memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak karhutla.

Polisi mengingatkan masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan saat membuka lahan.

Pasalnya, kondisi cuaca yang cenderung kering dapat membuat api dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dampaknya.

Kalau sedang musim kemarau, sangat rentan terjadi kebakaran lahan,” kata polisi kelahiran Tarakan tersebut.

Polres Nunukan pun meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah karhutla.

Caranya, dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Pencegahan tidak hanya dilakukan melalui imbauan, tetapi juga dengan mendatangi masyarakat yang memiliki aktivitas berkebun.

Langkah tersebut dilakukan, sebagai upaya agar kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar, tidak berkembang menjadi bencana karhutla.

Polisi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga kondisi karhutla di wilayah Nunukan tetap terkendali sepanjang musim kemarau.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.