Kronologi Taksi Hijau Tertemper KRL Tanah Abang-Karet
Devira Prastiwi August 25, 2026 11:30 AM

Liputan6.com, Jakarta - KAI Daop 1 Jakarta membenarkan kejadian kendaraan roda empat yang tertemper Commuter Line KA 5744B relasi Angke–Manggarai di perlintasan sebidang JPL 1 Karet, antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Karet, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.44 WIB.

"Dalam kejadian tersebut, pengemudi kendaraan beserta tiga penumpangnya dilaporkan selamat. Petugas KAI bersama KAI Commuter, unsur pengamanan, dan pihak Kepolisian segera melakukan penanganan serta pengamanan lokasi untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan informasi petugas di lokasi, mobil taksi listrik Green SM memasuki area perlintasan JPL 1 Karet. Namun, kondisi lalu lintas yang padat di sisi keluar perlintasan membuat kendaraan tertahan sehingga sebagian bodinya masih berada di ruang jalur kereta api.

"Petugas perlintasan telah memberikan peringatan serta mengarahkan kendaraan agar segera menjauh dari ruang bebas jalur kereta api. Pada saat bersamaan, KA 5744B melintas dari arah Stasiun Tanah Abang menuju Stasiun Karet hingga kemudian terjadi temperan," papar Franoto.

Kendaraan tersebut berhasil dievakuasi dari jalur sekitar pukul 21.08 WIB. Akibat kejadian itu, perjalanan KA 5744B mengalami keterlambatan sekitar 30 menit untuk proses penanganan dan pemeriksaan sarana guna memastikan perjalanan dapat kembali dilakukan dengan aman.

"KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna Commuter Line yang perjalanannya terdampak akibat kejadian tersebut," ucap Franoto.

 

Pengguna Jalan Wajib Disiplin

Franoto mengatakan KAI menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait penyebab dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

"KAI kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan tidak memaksakan diri melintas ketika sirine perlintasan telah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, maupun ketika terdapat tanda kereta api akan melintas," terang dia.

Franoto mengingatkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pengemudi kendaraan juga wajib berhenti ketika sinyal perlintasan sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain bahwa kereta api akan melintas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas bersama. Patuhi rambu, marka, sirine, palang pintu, serta arahan petugas di perlintasan. Jangan mengambil risiko dengan menerobos atau memasuki jalur kereta api ketika perjalanan KA akan melintas," tutup Franoto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.