TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Ruben Onsu memasuki babak baru. Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mengungkapkan bahwa kliennya tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk dengan melakukan pembayaran secara bertahap kepada pihak pelapor.
Kasus ini diketahui telah masuk ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihak Ruben Onsu berharap perkara tersebut masih dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau mekanisme restorative justice sehingga tidak berujung pada proses hukum yang lebih jauh.
Baca juga: Ruben Onsu Syok Jadi Tersangka, Ungkap Pernah Rugi Rp100 Miliar Akibat Terlalu Mempercayai Orang
Machi Achmad menjelaskan, nilai investasi yang tercantum dalam laporan polisi berada di angka Rp3,5 miliar. Namun, apabila dihitung bersama bunga dan kewajiban lainnya, total dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
"Kalau di LP Rp3,5 miliar, tapi dengan bunga dan lain-lain Rp4,4 miliar," ujar Machi.
Persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Selama periode tersebut, Ruben disebut tetap berusaha mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak yang melaporkan.
Machi juga menggambarkan Ruben sebagai sosok yang cenderung enggan meminta bantuan kepada orang lain, termasuk kepada rekan-rekan artis.
Menurut dia, Ruben bahkan merasa sungkan ketika harus meminta bantuan kepada orang lain untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya.
"Dia orang yang tidak mau menyusahkan orang, sangat-sangat baik orang yang saya lihat. Bahkan untuk meminta bantuan saja sungkan," kata Machi.
Machi mengatakan Ruben saat ini masih berusaha menyelesaikan persoalan tersebut. Sejumlah dokumen dan kontrak yang berkaitan dengan kewajiban bisnis juga disebut masih perlu dilengkapi.
Di tengah persoalan hukum yang dihadapinya, bisnis Ruben Onsu disebut masih tetap berjalan. Namun, Machi mengakui kondisi bisnis kliennya saat ini tidak berada dalam keadaan yang terlalu stabil.
"Bisnisnya masih berjalan, tapi tidak terlalu baik," ujar dia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya Ruben memenuhi kewajibannya kepada pihak pelapor.
Sebagai bentuk iktikad baik, Ruben Onsu disebut telah melakukan pembayaran secara mencicil. Salah satu pembayaran yang telah dilakukan disebut mencapai Rp100 juta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya untuk menunjukkan bahwa Ruben masih berusaha menyelesaikan kewajibannya meski kondisi bisnis sedang tidak stabil.
Pihak Ruben juga disebut telah melakukan komunikasi dengan pelapor. Namun, proses komunikasi tersebut berlangsung ketika perkara sudah memasuki tahapan hukum.
Setelah mengetahui status perkara telah meningkat, Machi mengaku langsung bergerak untuk mendampingi dan mengamankan kepentingan hukum Ruben Onsu.
Ia berharap perkara tersebut tidak harus berlanjut hingga proses pemidanaan apabila masih terdapat peluang untuk menyelesaikannya melalui mediasi.
"Kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi, dengan mekanisme restoratif, kenapa harus berlanjut seperti itu?" kata Machi.
Menurut Machi, harapan tersebut juga mendapat respons positif dari pihak kuasa hukum pelapor. Ia menyebut kuasa hukum pihak pelapor turut mengamini kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
Dengan adanya komunikasi antara kedua belah pihak, pihak Ruben Onsu berharap persoalan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ini dapat menemukan penyelesaian tanpa harus berujung pada pemenjaraan.
(TribunTrends.com)