TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU — Ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Barat, Syamsir menepis pernyataan Ketua DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru, yang menyebut rapat Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera dalam pembahasan pengajuan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176.
Syamsir menegaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap menjadi salah satu dasar dalam pembahasan rapat koalisi, termasuk Pasal 176 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang mengalami kekosongan.
Baca juga: Maulid Meriah! Masjid di Polman Dihiasi Pohon Telur Warna-warni
Baca juga: Semarak Maulid Nabi di Mamuju Tengah, Jemaah Diajarkan Teladani Akhlak Rasulullah
“Pernyataan bahwa rapat koalisi tidak menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176, perlu diluruskan. Justru ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang kami gunakan dalam pembahasan,” tegas Syamsir.
Selain UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Syamsir, rapat juga mempertimbangkan sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan pengisian jabatan wakil gubernur, termasuk PKPU yang berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Keputusan KPU Sulawesi Barat Nomor 98.
Namun, dalam rapat tersebut terjadi perbedaan pendapat antara Syamsir dan Dirga dalam memahami frasa “partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung” yang terdapat dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Syamsir mengatakan, perbedaan pandangan muncul ketika Dirga membacakan ketentuan di hadapan peserta rapat dan menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan “gabungan partai politik pengusung” adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
“Memang ada perbedaan pendapat dalam rapat. Saudara Dirga saat itu membacakan bahwa yang dimaksud dengan gabungan partai politik pengusung adalah partai-partai yang memiliki kursi di DPRD. Saya kemudian menyampaikan bahwa saya tidak menemukan kalimat atau penjelasan seperti itu dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Syamsir.
Menurut dia, ketentuan mengenai partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD merupakan konteks yang terdapat dalam Pasal 174, bukan penjelasan yang secara eksplisit tercantum dalam Pasal 176.
“Kalau kita membaca secara utuh, kalimat yang disampaikan itu menurut saya merupakan penjelasan terhadap Pasal 174, bukan penjelasan yang secara eksplisit terdapat dalam Pasal 176. Karena itu, saya mempertanyakan dasar dari penafsiran tersebut,” ujarnya.
Syamsir menegaskan, perbedaan pandangan tersebut bukan berarti dirinya mengabaikan ketentuan mengenai partai pengusung maupun gabungan partai pengusung. Persoalannya, kata dia, adalah bagaimana frasa tersebut ditafsirkan berdasarkan norma hukum yang tepat tanpa mencampuradukkan ketentuan Pasal 174 dan Pasal 176.
“Ini bukan soal kami tidak menggunakan UU 10 Tahun 2016. Justru karena kami menggunakan UU tersebut, maka setiap kalimat dan frasa di dalamnya harus dibaca secara tepat. Jangan sampai penjelasan Pasal 174 kemudian ditempatkan sebagai penjelasan Pasal 176,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan dalam rapat koalisi merupakan bagian dari dinamika pembahasan.
Karena itu, menurut Syamsir, perbedaan tafsir tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa rapat koalisi tidak menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176.
“Yang terjadi adalah perbedaan tafsir terhadap norma yang ada. Kami sama-sama membahas UU 10 Tahun 2016, tetapi ada perbedaan dalam memahami frasa tertentu. Jadi tidak tepat kalau kemudian dikatakan rapat koalisi tidak menggunakan UU 10 Tahun 2016 Pasal 176,” pungkasnya.
Dalam rapat yang masih berlangsung, Dirga Adi Putra Singkarru bersama Sekretaris DPW NasDem Sulbar, Herlin, kemudian meninggalkan ruang rapat dan tidak mengajukan calon PAW pengganti Wakil Gubernur Sulbar.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan koalisi partai pengusung dalam menentukan calon yang akan diajukan untuk mengisi sisa masa jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat. (*)