Bacok Mantan Istri, AA Awalnya Jemput Korban dari Rumah Temannya, Polisi: Terjadi Pertengkaran
Murhan August 25, 2026 11:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bacok mantan istri hingga mengalami luka-luka serius, AA (37) awalnya menjemput korban dari rumah temannya.

Kini, tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap AA terduga pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, HB.

Dia ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Adanya penangkapan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Sebagai informasi, operasi tersebut dipimpin AIPTU Ronald Effendi dari Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo dengan dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin IPDA Abdillah Makmur serta Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak menyatakan, penganiayaan terhadap HB terjadi pada 8 Agustus 2026 di Jalan Pemuda Rakyat, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Baca juga: Kondisi 3 Polisi yang Tertembak Saat Penggerebekan Pelaku Kejahatan, Humas Polda: Ada Baku Tembak

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan inap di rumah sakit.

“Awalnya terjadi pertengkaran setelah pelaku menjemput korban dari rumah rekannya. Pelaku bermaksud menuju BTN Bogar untuk menjemput anaknya, namun korban justru dibawa ke Perumahan Imbara 4,” kata Ridwan, Senin (24/8/2026).

Menurut Ridwan, pertengkaran kemudian terjadi di lokasi tersebut. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan membacok korban.

HB mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain kepala bagian belakang, jidat, pipi kanan, serta tangan kiri dan kanan.

“Korban mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan sampai saat ini masih menjalani perawatan inap di RS,” ucap Ridwan.

Setelah kejadian, AA melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa AA berada di sebuah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

AA berada di lokasi tersebut bersama seorang pria berinisial R. 

Polisi menyebut R juga merupakan tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Palopo.

“Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AA,” ujarnya.

Ridwan mengatakan, penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut.

“Untuk motifnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman karena pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Palopo,” tuturnya.

Setelah tiba di Polres Palopo, AA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian dan motif penganiayaan.

“Berdasarkan pasal yang diterapkan sesuai hasil penyidikan, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” tuturnya.

Ridwan menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan menangani secara profesional dan kami mengapresiasi dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel dan Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong dalam proses penangkapan AA,” imbuhnya.

Bunuh Mantan Istri

Hal serupa pernah terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Polsekta Banjarmasin Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang mana korbannya adalah suami dari mantan istri pelaku.

"Jadi tersangka HW (38) merupakan mantan suami dari istri korban," terang Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra, Senin.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban Rahmad Sukarna (55) itu terjadi pada Jumat (5/2/2021) malam di Jalan Sultan Adam Komp Perkasa Indah, Kota Banjarmasin.

Awalnya pelaku datang untuk menemui anaknya yang bersama sang mantan istri Emelia Risna Nini (37). Namun tiba-tiba pelaku langsung memepet korban dan menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga terjatuh.

Kemudian pelaku menusuk korban beberapa kali dan sempat dilerai oleh istri korban, sehingga turut mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri.

Sedangkan korban mengalami luka robek pada bagian muka serta tangan dan luka tusuk pada bagian dada hingga meninggal dunia.

"Setelah mendapat laporan, pelaku kami tangkap pada Sabtu dini hari di Jalan Sungai Jingah, Kota Banjarmasin. Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo 338 KUHP," tandas Indra di dampingi Kanit Reskrim Ipda Ginting.

Sementara pelaku kepada wartawan mengaku dirinya tersinggung dengan tatapan korban yang sinis terhadapnya ketika bertandang untuk menjenguk anak pelaku.

Kemudian menurut pelaku, mantan istrinya tersebut pernah kedapatan selingkuh dengan korban, sebelum akhirnya menikah dengan korban.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.