Pemkab Banyumas Siapkan 27 Motor untuk Warga yang Taat Bayar PBB, Ini Syarat Ikut Undiannya
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Wajib pajak di Kabupaten Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diminta segera memanfaatkan kebijakan penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
Pasalnya, wajib pajak yang telah melunasi seluruh kewajiban PBB, termasuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, berkesempatan mengikuti undian Gebyar Penghargaan Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026.
Beragam hadiah telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, mulai dari sepeda motor off-road, kulkas, mesin cuci, smartphone, televisi, sepeda hingga buku tabungan.
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan gebyar penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah taat membayar PBB-P2.
"Penghargaan ini bentuk apresiasi dan rasa terima kasih kami kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah taat di dalam membayar pajak PBB-P2 tahun 2026," kata Sugeng.
Gebyar penghargaan tersebut rencananya digelar pada 16 September 2026 di Pendopo Kabupaten Banyumas.
Pelaksanaan kegiatan akan menyesuaikan kesiapan waktu Bupati Banyumas karena rencananya kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati.
Sugeng menjelaskan, tidak semua wajib pajak otomatis dapat mengikuti pengundian.
Wajib pajak harus telah melunasi PBB tahun 2026 sekaligus seluruh tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.
Tunggakan yang dimaksud mencakup PBB mulai tahun 1994 hingga 2025.
Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tidak dapat mengikuti undian sebelum seluruh kewajibannya dilunasi.
Untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, Pemkab Banyumas memberikan kebijakan penghapusan denda PBB.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026.
"Para wajib pajak yang mungkin masih punya tunggakan, yang otomatis di situ ada dendanya, kami beri kebijakan oleh Pak Bupati yaitu penghapusan denda PBB yang insya Allah akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/8/2026).
Karena itu, Sugeng mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
"Sehingga kami mohon dengan hormat kepada para wajib pajak, monggo gunakan kesempatan ini bisa dimanfaatkan membayar PBB mumpung masih ada penghapusan sampai dengan nanti 31 Agustus 2026," ujarnya.
Bapenda Banyumas bekerja sama dengan Bank Persepsi, yakni Bank Jateng Cabang Purwokerto, dalam menyiapkan hadiah masyarakat yang mengikuti Gebyar Penghargaan Ketaatan Pembayaran PBB-P2.
Sebanyak 27 unit sepeda motor off-road disiapkan sebagai salah satu hadiah utama.
Setiap kecamatan akan mendapatkan jatah satu unit sepeda motor untuk wajib pajak yang beruntung.
Selain sepeda motor, terdapat pula hadiah elektronik dan perlengkapan lainnya.
Rinciannya, dua unit kulkas untuk setiap kecamatan atau total 54 unit kulkas.
Kemudian dua unit mesin cuci per kecamatan atau total 54 unit mesin cuci.
Bapenda juga menyiapkan dua unit smartphone per kecamatan, dua unit televisi per kecamatan, serta dua unit sepeda per kecamatan.
Selain itu, terdapat dua buku tabungan Bima untuk masing-masing kecamatan dengan nominal masing-masing Rp750.000.
"Ini akan kami undi berdasarkan nomor objek pajak yang tertera di dalam SPPT," kata Sugeng.
Ia menegaskan, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan telah lunas per 31 Agustus 2026 akan diikutsertakan dalam pengundian.
"Kalau sudah memenuhi syarat yaitu sudah lunas per 31 Agustus 2026, maka semuanya akan kita ikut sertakan," ujarnya.
Hingga 24 Agustus 2026, Bapenda Banyumas telah mengecek data wajib pajak yang telah melunasi PBB. Hasilnya, sebanyak 449.295 wajib pajak tercatat telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kesempatan mengikuti undian.
"Sedangkan sampai dengan 24 Agustus 2026 untuk wajib pajak yang sudah berhak mendapatkan kesempatan mengikuti undian tersebut adalah di angka 449.295 wajib pajak telah kita cek di aplikasi yang betul-betul sudah lunas PBB-nya," jelas Sugeng.
Sementara itu, dari SPPT yang telah dibagikan kepada para wajib pajak tahun 2026 sebanyak 1.157.128 SPPT, baru 38,83 persen yang tercatat telah memenuhi ketentuan tersebut.
Menurut Sugeng, angka tersebut menjadi perhatian Bapenda bersama jajaran kecamatan, desa, dan kelurahan untuk terus mengoptimalkan penerimaan PBB-P2.
"Angka ini menjadi satu hal yang untuk segera kami, baik dari Bapenda, kemudian para camat.
Jadi terima kasih para camat dan juga para kepala desa dan lurah yang juga sudah membantu Bapenda untuk mengoptimalkan pendapatan dari PBB-P2 ini," katanya.
Selain menggelar program penghargaan, Bapenda Banyumas mencatat perkembangan positif dalam penerimaan pajak daerah tahun 2026.
Target pajak daerah yang dikelola Bapenda Kabupaten Banyumas ditetapkan sebesar Rp520.224.100.000.
Hingga 24 Agustus 2026, realisasinya telah mencapai 64,57 persen.
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar 22,36 persen.
Selisih penerimaan secara keseluruhan telah mencapai sekitar Rp61 miliar. Untuk PBB-P2 sendiri, target induk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp81.750.071.210.
Hingga 24 Agustus 2026, realisasi PBB-P2 telah mencapai 80,79 persen.
Sugeng mengatakan masih terdapat waktu pada Agustus, September hingga empat bulan berikutnya untuk mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.
"Kalau kita bandingkan dengan tahun 2025 ini memang ada peningkatan yang cukup signifikan. Waktu yang sama tanggal 24 Agustus 2025 dibandingkan 2026 ada kenaikan angka 66,18 persen atau Rp26.000.000.000 sekian," jelasnya.
Untuk memastikan proses pengundian berlangsung objektif, Bapenda Banyumas menggandeng Universitas Amikom Purwokerto.
Keduanya bekerja sama dalam menyiapkan aplikasi yang akan digunakan untuk mengacak nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan.
Sugeng memastikan sistem tersebut dibuat agar proses penentuan penerima hadiah berlangsung secara objektif.
"Dalam melakukan penentuan siapa yang mendapatkan apresiasi ini, ini kita bekerja sama dengan Universitas Amikom Purwokerto.
Sehingga aplikasi disetujui bersama antara kami Bapenda dengan Amikom untuk bisa nanti mengocok sedemikian rupa NOP yang memenuhi syarat, sehingga insya Allah kami betul-betul objektif aplikasi yang akan nanti menentukan," ungkapnya.
Dalam proses pengundian, Bupati Banyumas nantinya akan membuka proses tersebut.
Kemudian, perwakilan wajib pajak akan melakukan klik pada sistem dan NOP yang keluar akan menjadi pemenang hadiah.
"Jadi biasanya Pak Bupati membuka thread ini akan bergerak, nanti dari perwakilan wajib pajak akan ngeklik, itulah yang keluar NOP-nya siapa," katanya.
Bapenda juga telah menyiapkan saksi dan notaris untuk mengesahkan proses pemberian penghargaan tersebut.
"Dan kita sudah siapkan saksi maupun notaris untuk bisa mengesahkan terkait dengan pemberian penghargaan ini," ujarnya.
Sugeng memastikan pegawai internal Bapenda Kabupaten Banyumas tidak akan diikutsertakan dalam pengundian Gebyar PBB-P2.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN.
"Dan sepanjang tahun kita mengadakan kegiatan Gebyar PBB-P2, maka internal Bapenda tidak diikutsertakan di dalam undian ini.
Sehingga semua pegawai baik itu ASN maupun non-ASN tidak disertakan di dalam pengundian untuk NOP Gebyar PBB tersebut," tegasnya.
Ia kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah membayar pajak secara tertib.
Sugeng berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan segera memanfaatkan penghapusan denda hingga 31 Agustus 2026 agar dapat memenuhi persyaratan mengikuti undian.
"Untuk itu sekali lagi kami dari Bapenda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah membayar pajak dengan baik dengan tertib.
Karena pajak daerah kuat, Banyumas menjadi kuat dan hebat," pungkasnya. (jti)