Korupsi Dana BOP Rp2 Miliar, Kidon Ginting Ketua PKBM Indonesia Negeriku di Tangerang Jadi Tersangka
Ahmad Tajudin August 25, 2026 01:05 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan tahun 2023-2025 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Berdasarkan pantauan wartawan TribunTangerang.com, usai menjalani pemeriksaan, Kidon tampak mengenakan rompi tahanan, dan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Kidon sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan.

Dia mengaku selama ini merasa telah memberikan banyak manfaat melalui PKBM yang dipimpinnya.

"Saya sebagai ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini. Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara," ujar Kidon saat dibawa ke mobil tahanan.

Baca juga: Profil dan Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK: Cek Harta Kekayaannya

Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo mengatakan penetapan Kidon Ginting sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

"Pada hari ini, Senin, tanggal 24 Agustus 2026, kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG. Dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOP Kesetaraan pada PKBM Indonesia Negeriku," kata Wahyudi.

Dia menyebut pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Wahyudi menambahkan penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Dugaan korupsi dalam perkara ini salah satunya berkaitan dengan adanya siswa fiktif yang diduga tidak sesuai dengan data dan anggaran yang diberikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

"Ada beberapa siswa yang fiktif, ya kan, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," jelasnya.

Dalam perkara itu, Kidon disebut berperan sebagai kepala sekolah yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pembelajaran di PKBM Indonesia Negeriku yang berada di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, selama periode 2023 sampai 2025.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa sekitar 150 orang saksi yang berasal dari kalangan siswa hingga pihak yang masuk dalam struktur organisasi PKBM Indonesia Negeriku.

Meski nilai kerugian negara sementara diketahui lebih dari Rp2 miliar, Wahyudi mengatakan masih menunggu hasil audit untuk memastikan jumlah kerugian negara.

"Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 M lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara," ucapnya.

Sementara itu, penyidik belum mengungkap jumlah pasti siswa yang diduga fiktif karena hal tersebut masih masuk dalam materi penyidikan yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.