TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Wajib pajak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diminta segera memanfaatkan kebijakan penghapusan denda sebelum program berakhir 31 Agustus 2026.
Selain tak perlu membayar denda, wajib pajak juga berkesempatan mengikuti undian Gebyar Penghargaan Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 berhadiah motor.
Tersedia 27 motor yang akan dibagikan kepada wajib pajak yang telah membayar lunas PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, selain sepeda motor, tersedia pula kulkas, mesin cuci, smartphone, televisi, sepeda, juga tabungan.
"Penghargaan ini bentuk apresiasi dan rasa terima kasih kami kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah taat di dalam membayar pajak PBB-P2 tahun 2026," kata Sugeng, Selasa (25/8/2026).
Pengundian program ini akan digelar pada 16 September 2026 di Pendopo Kabupaten Banyumas.
Sugeng menjelaskan, tidak semua wajib pajak otomatis dapat mengikuti pengundian Gebyar PBB P2.
Wajib pajak harus telah melunasi PBB tahun 2026 sekaligus seluruh tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya, jika ada.
Tunggakan yang dimaksud mencakup PBB mulai tahun 1994 hingga 2025.
Baca juga: Pemkab Banyumas Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku Hingga 31 Agustus 2025
Ini berarti, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tidak dapat mengikuti undian tersebut.
Untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, Pemkab Banyumas memberikan kebijakan penghapusan denda PBB.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026.
"Para wajib pajak yang mungkin masih punya tunggakan, yang otomatis di situ ada dendanya, Pak Bupati memberi kebijakan berupa penghapusan denda PBB yang insyaallah akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026," jelasnya.
Karena itu, Sugeng mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut.
"Sehingga, kami mohon dengan hormat kepada para wajib pajak, monggo gunakan kesempatan ini bisa dimanfaatkan membayar PBB mumpung masih ada penghapusan sampai dengan nanti 31 Agustus 2026," ujarnya.
Menurut Sugeng Gebyar PBB P2 digelar Bapenda Banyumas bekerja sama dengan Bank Persepsi, yakni Bank Jateng Cabang Purwokerto.
Mereka menyediakan ratusan hadiah yang akan diundi per kecematan.
Hadiah tersebut berupa 27 unit sepeda motor off-road sebagai hadiah utama.
Setiap kecamatan akan mendapatkan jatah satu unit sepeda motor untuk wajib pajak yang beruntung.
Selain sepeda motor, terdapat pula hadiah elektronik dan perlengkapan lainnya.
Rinciannya, dua unit kulkas untuk setiap kecamatan atau total 54 unit kulkas.
Kemudian, dua unit mesin cuci per kecamatan atau total 54 unit mesin cuci.
Bapenda juga menyiapkan dua unit smartphone per kecamatan, dua unit televisi per kecamatan, serta dua unit sepeda per kecamatan.
Selain itu, terdapat dua tabungan Bima untuk masing-masing kecamatan dengan nominal masing-masing Rp750.000.
"Ini akan kami undi berdasarkan nomor objek pajak yang tertera di dalam SPPT," kata Sugeng.
Hingga 24 Agustus 2026, data yang dimiliki Bapenda Banyumas, ada 449.295 wajib pajak yang telah memenuhi syarat mendapatkan kesempatan mengikuti undian.
"Angka 449.295 wajib pajak itu telah kami cek di aplikasi, yang betul-betul sudah lunas PBB-nya," jelas Sugeng.
Baca juga: BI Optimis Pangan Banyumas Raya Tetap Aman Meski Terdampak El Nino
Angka ini baru 38,83 persen dari jumlah SPPT yang telah dibagikan kepada para wajib pajak tahun 2026 yaitu sebanyak 1.157.128 SPPT.
Menurut Sugeng, angka tersebut menjadi perhatian Bapenda bersama jajaran kecamatan, desa, dan kelurahan untuk terus mengoptimalkan penerimaan PBB-P2.
"Angka ini menjadi satu hal yang untuk segera kami, baik dari Bapenda, kemudian para camat."
"Jadi, terima kasih para camat dan juga para kepala desa dan lurah yang juga sudah membantu Bapenda untuk mengoptimalkan pendapatan dari PBB-P2 ini," katanya.
Selain menggelar program penghargaan, Bapenda Banyumas mencatat perkembangan positif dalam penerimaan pajak daerah tahun 2026.
Target pajak daerah yang dikelola Bapenda Banyumas ditetapkan sebesar Rp520.224.100.000.
Hingga 24 Agustus 2026, realisasinya telah mencapai 64,57 persen.
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar 22,36 persen.
Selisih penerimaan secara keseluruhan telah mencapai sekitar Rp61 miliar.
Untuk PBB-P2 sendiri, target induk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp81.750.071.210.
Hingga 24 Agustus 2026, realisasi PBB-P2 telah mencapai 80,79 persen.
Sugeng mengatakan, masih terdapat waktu pada Agustus, September hingga empat bulan berikutnya untuk mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.
"Kalau kita bandingkan dengan tahun 2025 ini memang ada peningkatan yang cukup signifikan. Waktu yang sama tanggal 24 Agustus 2025 dibandingkan 2026, ada kenaikan angka 66,18 persen atau Rp26.000.000.000 sekian," jelasnya.
Untuk memastikan proses pengundian berlangsung objektif, Bapenda Banyumas menggandeng Universitas Amikom Purwokerto untuk menyiapkan aplikasi pengundian.
Aplikasi ini akan digunakan untuk mengacak nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan.
"Insyaallah kami betul-betul objektif, aplikasi yang akan menentukan," ungkapnya.
Baca juga: Penyidik KPK Obok-obok Ruang Kerja Rektor Unsoed Purwokerto, Sita 60 Barang Bukti
Dalam proses pengundian, Bupati Banyumas nantinya akan membuka proses tersebut.
Kemudian, perwakilan wajib pajak akan melakukan klik pada sistem dan NOP yang keluar akan menjadi pemenang hadiah.
"Jadi biasanya Pak Bupati membuka thread ini akan bergerak, nanti dari perwakilan wajib pajak akan ngeklik, itulah yang keluar NOP-nya siapa," katanya.
Bapenda juga telah menyiapkan saksi dan notaris untuk mengesahkan proses pemberian penghargaan tersebut.
Sugeng memastikan, pegawai internal Bapenda Banyumas tidak akan diikutsertakan dalam pengundian Gebyar PBB P2.
"Semua pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN tidak disertakan di dalam pengundian untuk NOP Gebyar PBB tersebut," tegasnya.
Ia kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyumas yang telah membayar pajak secara tertib.
Sugeng berharap, masyarakat yang masih memiliki tunggakan segera memanfaatkan penghapusan denda hingga 31 Agustus 2026 agar dapat memenuhi persyaratan mengikuti undian.
"Untuk itu, sekali lagi, kami dari Bapenda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah membayar pajak dengan baik dengan tertib."
"Karena pajak daerah kuat, Banyumas menjadi kuat dan hebat," katanya. (*)