TRIBUN-PAPUA.COM, WAISAI - Masyarakat adat Papua dari 20 sub suku di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Sikap tegas tersebut dituang dalam Deklarasi Arborek yang dirangkaikan dengan agenda Heyul Pelei Koranu Fyak atau jumpa akbar di Kampung Arborek, Distrik Meos Mansar, Raja Ampat, Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Institut USBA bersama Greenpeace Indonesia ini dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat adat dari Pulau Waigeo, Salawati, Batanta, Misool, hingga kawasan Teluk Mayalibit.
Tokoh perempuan adat Moi Maya, Ludia Mentasan, saat membacakan Deklarasi Arborek menegaskan masyarakat adat menolak keras pengerukan sumber daya alam yang mengancam kelestarian lingkungan dan tatanan budaya lokal.
Baca juga: Tolak Tambang di Raja Ampat, Dua Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Demonstrasi di Jayapura Papua
"Kami tolak kegiatan yang merusak bentang alam, bentang laut, budaya, serta martabat masyarakat adat Raja Ampat," ujar Ludia di Kampung Arborek.
Secara khusus, Ludia menyoroti aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, yang dinilai memberi dampak buruk signifikan terhadap bentang alam dan ruang hidup masyarakat.
Mewakili 20 sub suku di Raja Ampat, pihaknya menyampaikan desakan langsung kepada Pemerintah Pusat agar menghentikan proyek ekstraktif tersebut secara permanen.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya supaya menghentikan secara permanen usaha yang merusak sumber daya alam di wilayah Raja Ampat," tegasnya.
Adapun 20 sub suku yang menyatakan kesepakatan tersebut meliputi Ambel, Langanyan, Wawiyai, Kawe, Batta, Tepin, Fiawat, Parajau, Butli, Moi Maya, Saworof, Howoloh, Kahmuna, Matlow, Matbat, Wardo, USBA, Umkai, Betew, dan Kafdarun.
Selain melahirkan deklarasi penolakan tambang, forum adat ini juga menyepakati sejumlah resolusi penting.
Di antaranya penguatan persatuan antar-suku, pembentukan rumah pemuda adat dan rumah perempuan adat, serta percepatan pengakuan hak-hak masyarakat adat secara formal oleh negara.
Baca juga: Mahasiswa Papua Desak Presiden Prabowo Cabut Izin PT Gag Nikel Raja Ampat hingga Tolak PSN di Sorong
Sementara itu, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, turut menyambut baik konsistensi masyarakat adat Raja Ampat dalam menjaga bentang alamnya.
Kiki menegaskan, perlindungan keanekaragaman hayati dan kepulauan kecil di tingkat global tidak akan terwujud tanpa pengakuan penuh atas hak-hak masyarakat adat.
"Perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, hutan, laut, keanekaragaman hayati serta iklim tidak akan berhasil jika belum ada pengakuan hak masyarakat adat di seluruh dunia, termasuk Raja Ampat," ungkap Kiki. (*)