Propam, OJK hingga PPATK Didesak Periksa Penahanan Rekening Koordinator AMPB
Theresia Felisiani August 25, 2026 01:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mendesak sejumlah lembaga memeriksa tindakan Polda Metro Jaya yang meminta Bank Mandiri menahan rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Desakan tersebut ditujukan kepada Divisi Propam Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komnas HAM, hingga Ombudsman Republik Indonesia.

Koalisi yang menyatakan sikap tersebut terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya:

Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, AJI Indonesia, serta Perkumpulan HuMa Indonesia.

“Atas dasar itu, kami menuntut, Kapolri dan Divisi Propam Polri memeriksa pejabat yang memerintahkan tindakan tersebut serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau upaya menghambat kebebasan berpendapat,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, salah satu perwakilan koalisi, dalam keterangannya, Selasa (25/08/2026).

Baca juga: Kompolnas Ingatkan Polisi Lindungi Kebebasan Berekspresi-Reputasi Perbankan Jelang Demo 27 Agustus

Sementara itu, OJK didesak memeriksa kepatuhan Bank Mandiri dalam melakukan pembatasan terhadap rekening Supriyono.

“Otoritas Jasa Keuangan memeriksa kepatuhan Bank Mandiri terhadap perlindungan nasabah dan menjatuhkan sanksi apabila pembatasan rekening dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah,” ucap Isnur.

PPATK juga diminta menjelaskan apakah menerima laporan terkait penundaan transaksi tersebut.

Baca juga: DPR Minta Publik Tak Buru-buru Simpulkan Polemik Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Aktivis Pati

Tak hanya itu, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia diminta menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tindakan kepolisian dan Bank Mandiri.

“Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi, hak milik, rasa aman, serta maladministrasi dalam tindakan kepolisian dan Bank Mandiri,” tegas Isnur.

Diketahui, dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta, terdiri atas uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta.

Uang itu dipakai membiayai perjalanan, konsumsi, penginapan, serta kebutuhan peserta aksi.

Baca juga: Jelang Aksi Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR, Botok AMPB: Gerakan Organik Tak Didanai

Polisi menyebut tindakannya sebagai “penundaan transaksi” selama lima hari kerja.

Akibatnya peserta aksi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan harus bertahan dengan bantuan masyarakat. 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.