Sepakat 2 Nama Tanpa NasDem Koalisi Sulbar Maju Usung Syamsul Samad & Abdul Latif Calon Wagub
Ilham Mulyawan August 25, 2026 01:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera, Sukri Umar mengatakan, dua nama bakal calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat telah disepakati dalam rapat Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera yang terdiri dari tujuh partai politik pengusung pasangan Suhardi Duka (SDK)-Salim S. Mengga (JSM) pada Pilgub Sulbar 2024.

Kedua nama itu Syamsul Samad dan Abdul Latif.

Baca juga: Detik-detik Mencekam Bocah di Mamuju Tengah Diterkam Buaya di Hadapan Sang Nenek

Baca juga: Pandangan 4 Ulama Besar tentang Hukum dan Bentuk Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sukri menyebutkan, penetapan dua nama ini sudah pasti, kendati saat rapat ketua DPW NasDem Sulawesi Barat, Dirga Singkarru walk out dari rapat, karena merasa tidak setuju dengan poin-oin yang ditetapkan saat rapat tersebut.

Selanjuntya kata Sukri, dua nama tersebut selanjutnya akan diproses untuk diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. 

Namun, Sukri menegaskan, proses tersebut belum sampai pada tahap pengajuan.

"Ke gubernur, Nanti Gubernur yang merekomendasikan ke DPRD," kata Sukri Umar saat diwawancarai tribun-sulbar com Pada Selasa (25/8/2026).

Syamsul Samad dan AbduL Latif telah disepakati dalam rapat koalisi masih harus melalui proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan administrasi, sesuai aturan yang berlaku dan disepakati

Koalisi juga akan mempertimbangkan dan memastikan kedudukan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai politik yang mengusulkan kandidat,

Sukri mengatakan, langkah tersebut penting dilakukan agar proses pengusulan calon Wakil Gubernur Sulbar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Ia mengaku tidak ingin terburu-buru membawa nama-nama yang telah disepakati sebelum seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Sukri menjelaskan, setelah dua nama tersebut diajukan kepada Gubernur Sulbar, keputusan tidak serta-merta selesai.

Sebab Gubernur memiliki hak untuk menerima maupun mempertimbangkan kembali nama yang diusulkan koalisi.

Meski demikian, Sukri menegaskan, posisi Suhardi Duka sebagai Gubernur Sulbar sekaligus Ketua DPW Partai Demokrat Sulbar merupakan hal yang berbeda dalam konteks proses pengusulan tersebut.

Di tengah dinamika koalisi, Sukri memastikan tujuh partai pengusung SDK-JSM tetap akan dilibatkan dalam pembahasan selanjutnya.

Termasuk Partai NasDem yang sebelumnya memilih walk out dari rapat.

Ia menjelaskan, dipercaya sebagai Ketua Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera untuk mewakili kepentingan seluruh partai pengusung, bukan satu partai tertentu.

Sukri berharap seluruh proses pengajuan calon Wakil Gubernur Sulbar dapat berjalan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang disepakati bersama oleh partai-partai pengusung. 

Penjelasan UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Sementara itu, Ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Barat, Syamsir S.IP, menepis pernyataan Ketua DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru, yang menyebut rapat Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera dalam pembahasan pengajuan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176.

Syamsir menegaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap menjadi salah satu dasar dalam pembahasan rapat koalisi, termasuk Pasal 176 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang mengalami kekosongan.

“Pernyataan bahwa rapat koalisi tidak menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176, perlu diluruskan. Justru ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang kami gunakan dalam pembahasan,” tegas Syamsir.

Selain UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Syamsir, rapat juga mempertimbangkan sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan pengisian jabatan wakil gubernur, termasuk PKPU yang berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Keputusan KPU Sulawesi Barat Nomor 98.

Namun, dalam rapat tersebut terjadi perbedaan pendapat antara Syamsir dan Dirga dalam memahami frasa “partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung” yang terdapat dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Syamsir mengatakan, perbedaan pandangan muncul ketika Dirga membacakan ketentuan di hadapan peserta rapat dan menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan “gabungan partai politik pengusung” adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

“Memang ada perbedaan pendapat dalam rapat. Saudara Dirga saat itu membacakan bahwa yang dimaksud dengan gabungan partai politik pengusung adalah partai-partai yang memiliki kursi di DPRD. Saya kemudian menyampaikan bahwa saya tidak menemukan kalimat atau penjelasan seperti itu dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Syamsir.

Menurut dia, ketentuan mengenai partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD merupakan konteks yang terdapat dalam Pasal 174, bukan penjelasan yang secara eksplisit tercantum dalam Pasal 176.

BANTAH - Ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Barat, Syamsir menepis pernyataan Ketua DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru, yang menyebut rapat Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera dalam pembahasan pengajuan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176. Syamsir menegaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap menjadi salah satu dasar dalam pembahasan rapat koalisi, termasuk Pasal 176 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang mengalami kekosongan.
BANTAH - Ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Barat, Syamsir menepis pernyataan Ketua DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru, yang menyebut rapat Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera dalam pembahasan pengajuan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176. Syamsir menegaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap menjadi salah satu dasar dalam pembahasan rapat koalisi, termasuk Pasal 176 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang mengalami kekosongan. (Tribun-Sulbar.com/Partai Gelora)

“Kalau kita membaca secara utuh, kalimat yang disampaikan itu menurut saya merupakan penjelasan terhadap Pasal 174, bukan penjelasan yang secara eksplisit terdapat dalam Pasal 176. Karena itu, saya mempertanyakan dasar dari penafsiran tersebut,” ujarnya.

Syamsir menegaskan, perbedaan pandangan tersebut bukan berarti dirinya mengabaikan ketentuan mengenai partai pengusung maupun gabungan partai pengusung. Persoalannya, kata dia, adalah bagaimana frasa tersebut ditafsirkan berdasarkan norma hukum yang tepat tanpa mencampuradukkan ketentuan Pasal 174 dan Pasal 176.

“Ini bukan soal kami tidak menggunakan UU 10 Tahun 2016. Justru karena kami menggunakan UU tersebut, maka setiap kalimat dan frasa di dalamnya harus dibaca secara tepat. Jangan sampai penjelasan Pasal 174 kemudian ditempatkan sebagai penjelasan Pasal 176,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan dalam rapat koalisi merupakan bagian dari dinamika pembahasan. Karena itu, menurut Syamsir, perbedaan tafsir tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa rapat koalisi tidak menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176.

“Yang terjadi adalah perbedaan tafsir terhadap norma yang ada. Kami sama-sama membahas UU 10 Tahun 2016, tetapi ada perbedaan dalam memahami frasa tertentu. Jadi tidak tepat kalau kemudian dikatakan rapat koalisi tidak menggunakan UU 10 Tahun 2016 Pasal 176,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.