Menyibak Akar Kebakaran Hutan Kalimantan
Ahmad Apriyono August 25, 2026 01:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Sarasi Sinurat, masih terus berjibaku memadamkan api. Personel yang terbatas dan medan yang sulit tak membuatnya patah arang. Pemuda tangguh yang juga Koordinator Youth Act Kalimantan, sebuah lembaga nonprofit penanganan darurat kebakaran hutan Kalimantan, itu tak mau warga berlama-lama menghirup asap kebakaran hutan. 

"Asap sudah mulai dari Juli. Awalnya pagi sama malam saja, sekarang siang juga sudah kabut," katanya, saat dihubungi tim Regional Liputan6.com.

Kebakaran hutan kali ini menurutnya yang terbesar selama Sarasi mengabdikan diri sebagai relawan pemadam kebakaran hutan Kalimantan. Semua titik di wilayah Kalimantan menurutnya ada titik hospot, paling besar ada di wilayah Kalimantan Barat. 

Desa Tumbang Nusa di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, menjadi daerah yang paling terdampak asap kebakaran hutan.

Sarasi mengungkap data, dari hasil penelitian yang dilakukan Youth Act Kalimantan, angka penderita ISPA hingga Agustus di Kalimantan sudah mencapai 21.000 orang.

"Angkanya naik drastis, apalagi (korbannya) kebanyakan masyarakat adat yang jauh dari apotek dan pelayanan kesehatan," katanya.

Masyarakat Kalimantan tak ada yang sedang dengan kondisi saat ini. Kemarahan masyarakat sangat beralasan. Kabut asap bukan sekadar persoalan ketidaknyamanan. Dampaknya menyentuh kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, keselamatan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Muhammad Ichwan Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), saat dihubungi tim Regional Liputan6.com mengatakan, pengalaman 2015 seharusnya jadi pembelajaran bagi penyelenggara negara terkait kebakaran hutan. Saat itu, kata Ichwan, betapa besar biaya sosial dan ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Bank Dunia memperkirakan kebakaran hutan dan kabut asap pada 2015 itu menimbulkan kerugian sekitar Rp 221 triliun atau 1,9% PDB Indonesia," kata Ichwan.

Karena itu, katanya, masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung biaya ekologis dan sosial dari kebakaran.

"Kami berpandangan, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, serta memulihkan kerusakan ekologis yang ditimbulkan," ungkapnya.

Jangan sampai pola yang terjadi setiap tahun adalah masyarakat menghirup asap, anak-anak terdampak, sekolah dan aktivitas ekonomi terganggu, kemudian persoalan dianggap selesai ketika hujan datang.

"Yang harus selesai bukan hanya apinya, tetapi juga akar persoalan ekologis, tata kelola, dan pertanggungjawabannya," kata Ichwan.

Sebenarnya ancaman kebakaran hutan di wilayah Indonesia sudah diprediksi akan datang saat para peneliti dan pengamat menyebut El Nino. Pada Maret 2026, BMKG tekah memprediksi bahwa 64,5% Zona Musim (ZOM) Indonesia akan mengalami musim kemarau yang lebih kering dari normal.

Sebanyak 61,4% ZOM diprediksi mengalami puncak kemarau pada Agustus, sementara 57,2% diprediksi mengalami musim kemarau yang lebih panjang dari normal. Prediksi tersebut kemudian diperbarui.

Pada Juni 2026, BMKG memperkirakan peluang terjadinya El Niño kuat mencapai 62%. Pada Dasarian II Agustus 2026, indeks Nino3.4 mencapai +2,99 dan dikategorikan sebagai El Niño dengan intensitas sangat kuat.

Pada saat yang sama, BMKG juga memberikan peringatan kekeringan meteorologis untuk sejumlah wilayah Kalimantan. BMKG juga memperkirakan risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat sejak Juli dan mencapai puncaknya pada Agustus–September 2026, dengan Kalimantan termasuk wilayah yang perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih intensif.

"Bagi kami, pertanyaannya bukan lagi 'apakah pemerintah sudah tahu?' Pemerintah sudah memperoleh informasi mengenai risiko tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah 'Apa yang sudah dilakukan sebelum api muncul?'," kata Ichwan mempertanyakan.

Indikator keberhasilan pemerintah tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan setelah terjadi kebakaran. Ukurannya juga harus mencakup seberapa efektif pemerintah mencegah kebakaran, mengurangi kerentanan lanskap, memastikan konsesi dikelola dengan baik, dan menindak sumber risiko sebelum api meluas.

Terkait gambar viral di media sosial dengan narasi hutan di Kalimantan saja yang terbakar, padahal di pulau tersebut ada dua negara lain, yakni Brunei dan Malaysia. JIPK berpandangan dugaan pembakaran untuk pembukaan perkebunan atau pertambangan harus diuji melalui data spasial, verifikasi lapangan, dan bukti hukum, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

"Tidak setiap hotspot otomatis menunjukkan adanya pembakaran yang disengaja," ungkapnya.

Hotspot merupakan indikator adanya anomali panas dan perlu diverifikasi untuk mengetahui sumber serta karakter kebakarannya. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan kemungkinan adanya aktivitas manusia yang menjadi pemicu kebakaran. Kondisi El Niño, kekeringan, dan musim kemarau panjang dapat meningkatkan kerentanan lanskap dan membuat api lebih mudah menyebar.

Karena itu, JPIK mendorong analisis yang meng-overlay terkait hotspot dan area terbakar, konsesi perkebunan dan kehutanan, izin pertambangan, kawasan hutan, ekosistem gambut, tutupan dan perubahan tutupan lahan, riwayat kebakaran, serta perkembangan penggunaan lahan setelah kebakaran."

Jika ditemukan kebakaran berulang pada lokasi tertentu yang kemudian diikuti perubahan tutupan atau pembukaan lahan, hal tersebut dapat menjadi indikasi penting untuk diverifikasi lebih lanjut melalui pengecekan lapangan dan proses penegakan hukum," katanya.

Pertanyaan yang perlu dijawab kemudian, kata Ichwan, bukan hanya 'siapa yang membakar?', tetapi juga siapa yang menguasai lahannya? Siapa yang mendapatkan manfaat? Bagaimana status izinnya? Bagaimana kewajiban pencegahan kebakaran dijalankan? Dan bagaimana pengawasannya?

"Jangan sampai persoalan kebakaran hutan tiap tahun dianggap selesai hanya karena jumlah hotspot menurun," katanya.

Jika titik api berkurang karena hutan telah dibuka dan berubah menjadi penggunaan lain, itu bukan otomatis keberhasilan pengendalian kebakaran hutan.

"Bisa jadi kita memang berhasil mengurangi bahan bakar kebakaran, tetapi pada saat yang sama kita kehilangan hutannya," kata Ichwan.

Jika itu terjadi, masyarakat dapat menghadapi persoalan ekologis turunan, seperti banjir bandang saat musim hujan tiba, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya gambut, serta menyusutnya ruang hidup.

"Karena itu, kebakaran hutan bukan hanya persoalan api. Ini adalah persoalan tata kelola ruang, perizinan, pengawasan, perlindungan ekosistem, dan penegakan hukum," katanya.

Bencana Turunan

Mengingat kebakaran hutan bukan hanya persoalan api, maka dampak yang ditimbulkannya lebih panjang dari periode munculnya api dan asap. Dampak yang paling terasa di alam akibat kebakaran berulang adalah berubahnya struktur dan fungsi ekosistem, menghilangnya habitat satwa, mengganggu regenerasi hutan, mengurangi keanekaragaman hayati, dan mengganggu fungsi hidrologis suatu lanskap.

"Pada ekosistem gambut, risikonya lebih kompleks. Ketika gambut dikeringkan, risiko kebakaran meningkat. Ketika terbakar, fungsi ekologisnya dapat rusak dan kondisi lahan menjadi semakin rentan terhadap kebakaran berikutnya. Terjadi lingkaran kerentanan," katanya.

Lingkaran kerentanan itu dapat digambarkan pada narasi berikut:

Gambut dikeringkanlebih mudah terbakarterbakarfungsi ekologis rusaksulit mempertahankan kelembapansemakin rentan terbakar kembali

"Karena itu, pemulihan gambut tidak cukup hanya dengan menanam pohon. Yang harus dipulihkan adalah ekosistemnya, termasuk tata air, kelembapan gambut, tutupan vegetasi, habitat, dan konektivitas ekologis," ungkap Ichwan.

Selain alam, kebakaran hutan juga berdampak langsung bagi keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Bagi banyak komunitas adat, hutan merupakan sumber pangan, air, obat-obatan, mata pencaharian, pengetahuan, serta bagian dari identitas dan kehidupan sosial-budaya. Hutan adalah 'alfamart'nya masyarakat adat.

Terlepas dari siapa yang membakar, masyarakat lokal menjadi garda terdepan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, karena mereka berada paling dekat dengan kawasan, memahami kondisi lanskap, dan sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui munculnya api.

"Karena itu, program seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) tidak boleh hanya menjadi program seremonial ketika musim kebakaran tiba," katanya.

Masyarakat membutuhkan pelatihan dan peningkatan kapasitas, peralatan yang memadai, sistem komunikasi dan peringatan dini, dukungan pembiayaan, insentif yang layak, serta kepastian keberlanjutan program sepanjang tahun.

Dokumen FOLU Net Sink 2030 Kalimantan Tengah sendiri memasukkan pengembangan dan pembinaan MPA sebagai bagian dari strategi pencegahan Karhutla. Namun bagi Ichwan, pertanyaan pentingnya adalah apakah dukungan tersebut tersedia sepanjang tahun, atau baru hadir ketika kebakaran sudah terjadi? 

"Bagi kami, masyarakat tetap harus ditempatkan sebagai subjek pengelolaan, pencegahan, dan pengawasan, bukan sekadar tenaga pemadam ketika api sudah membesar," katanya.

 

Jangan Dinormalisasi

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan melihat bahwa kebakaran hutan dan lahan pada 2026 ini tidak boleh lagi diperlakukan sebagai kejadian tahunan yang normal. El Niño memang meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran, tapi El Niño tidak menyalakan api dengan sendirinya.

Kebakaran terjadi dalam konteks tertentu, yakni adanya bahan bakar, kondisi lahan yang rentan, cuaca kering, dan dalam banyak kasus aktivitas manusia. Karena ancaman iklim sudah dapat dipantau dan diprediksi, maka pemerintah seharusnya menggunakan informasi tersebut untuk memperkuat pencegahan jauh sebelum api muncul.

Bagi Ichwan, ada lima prioritas utama yang perlu dijalankan pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan, antara lain:

1. Benahi tata kelola lahan dan lanskap

Prioritaskan kawasan gambut, hutan, dan wilayah dengan riwayat kebakaran tinggi. Pencegahan harus dilakukan berdasarkan tingkat risiko, bukan hanya berdasarkan batas administrasi.

2. Perkuat pengawasan terhadap konsesi dan pemegang izin

Pengawasan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi, berbasis risiko, transparan, dan disertai tindak lanjut yang jelas ketika ditemukan pelanggaran.

3. Tegakkan hukum secara setara

Penegakan hukum harus menjangkau semua pihak yang terbukti bertanggung jawab. Masyarakat kecil tidak boleh menjadi satu-satunya sasaran, sementara tanggung jawab korporasi atau pemegang izin tidak diperiksa secara serius.

4. Pastikan kerusakan dipulihkan

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman atau denda. Ketika terjadi kerusakan ekologis, pemulihan ekosistem harus menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban.

5. Buka data dan perkuat partisipasi publik serta Pemantau Independen

Data hotspot, area terbakar, konsesi, hasil pengawasan, tindakan pemerintah, dan tindak lanjut penegakan hukum perlu semakin terbuka agar dapat diawasi publik. Pemantauan independen diperlukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kontrol publik terhadap tata kelola hutan dan lahan.

"Pada akhirnya, Karhutla bukan hanya persoalan api. Ini adalah persoalan tata kelola hutan dan lahan, kesehatan masyarakat, keadilan ekologis, perlindungan gambut, deforestasi, dan penegakan hukum," ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.