TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Memudarnya sidik jari Calon Jemaah Haji (CJH) menjadi salah satu kendala dalam proses perekaman biometri, terutama bagi lanjut usia atau lansia.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Kendari, H Sunardin, saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (24/8/2026).
Dia mengatakan, saat ini proses perekaman bio visa baru mencapai 34 persen dari total kuota calon jemaah sebanyak 461 orang.
Tahapan tersebut sudah berlangsung sejak Sabtu (22/8/2026) dan ditargetkan rampung dalam waktu secepatnya.
"Baru sekitar 34 persen yang selesai," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenhaj Kendari, Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Baca juga: Kemenhaj Sultra Soal Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta: Jemaah Belum Tentu Bayar Lebih Besar
Sunardin bercerita, dalam proses perekaman sidik jari, pihaknya menemukan kendala khususnya pada lansia.
Menurut dia, sidik jari calon jemaah haji yang sudah lanjut usia kian memudar sehingga sulit terdeteksi oleh sistem.
Meski demikian, proses perekaman tetap diulangi beberapa kali.
"Seperti tadi ada lansia 70 tahun, itu sudah empat kali diproses, tapi belum terbaca," ujarnya.
Jika tidak berhasil, Kemenhaj Kendari akan meminta Dinas Kesehatan untuk menerbitkan surat keterangan.
Baca juga: Kemenhaj Sultra Larang Jemaah Haji Selfie hingga Siaran Langsung di Masjidil Haram dan Nabawi
Sementara itu, tahapan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dimulai sejak 30 Juli 2026.
Setelah melewati tahap verifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan perekaman bio visa, calon jemaah haji selanjutnya melakukan pelunasan biaya haji.
Namun hingga saat ini, biaya pelunasan haji tahun 2027 masih dibahas di DPR sehingga belum diketahui nilainya.
"Kita percepat prosesnya karena memang arahan dari Kementerian Haji dan Umrah. Untuk biaya pelunasan masih dibahas di DPR mudah-mudahan minggu depan sudah keluar," jelasnya.
Adapun dari total kuota 461 orang, hampir 60 orang di antaranya dinyatakan belum bisa berangkat haji pada tahun ini.
Penyebabnya antara lain faktor kesehatan, meninggal dunia, maupun belum siap berangkat karena alasan lain.
Sehingga, daftar tunggu jemaah dengan nomor porsi berikutnya berhak mengisi kuota yang kosong tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)