TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Pusat bakal merencanakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan diambil alih. Hingga menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027.
Akan tetapi mendapat sorotan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek.
Hal itu sangat beralasan bagi PGRI Trenggalek. Pasalnya rencana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kecemburuan sosial. Apabila ketentuan batas usia maksimal 35 tahun bagi pelamar CPNS masih diberlakukan.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, mengatakan wacana PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS pada 2027 hingga kini masih sebatas rencana dan belum menjadi keputusan final.
Baca juga: 8,8 Ton Telur dari Peternak dan 365,5 Sambel Pecel Disalurkan Pemkab Blitar untuk Korban Gempa NTT
Namun, persoalan muncul karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengatur batas usia maksimal 35 tahun bagi pelamar CPNS.
"Problemnya adalah Undang-Undang ASN masih tetap belum berubah bahwa CPNS itu usia maksimum 35 tahun. Sementara faktanya teman-teman PPPK yang angkatan awal terutama mayoritas sekarang usianya di atas 35," terang Catur, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar membuka seleksi CPNS khusus bagi PPPK guru penuh waktu, seluruh PPPK semestinya mendapatkan kesempatan yang sama tanpa dibatasi usia.
"Jika memang mau mengadakan itu maka idealnya semua PPPK penuh waktu bisa mengikuti. Maka PR-nya dari lintas kementerian ini akhirnya harus merumuskan pedoman baru," ujarnya.
Catur berharap ketentuan batas usia tersebut dapat disesuaikan melalui regulasi baru.
Sehingga seluruh PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.
"Dari Undang-Undang ASN yang 35 tahun ini harus ada regulasi baru yang akhirnya teman-teman PPPK ini punya kesempatan yang sama. Jika tidak, ini juga akan menimbulkan kegaduhan baru," tegasnya.
Ia mengatakan ketentuan batas usia 35 tahun berpotensi menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan di kalangan PPPK, apabila tetap diterapkan dalam seleksi CPNS.
Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap psikologis para guru PPPK yang telah mengabdi dan sebagian besar telah berusia di atas 35 tahun.
"Kalau ada batas usia 35 tahun itu, ya pasti. Teman-teman secara psikologi pasti terganggu," imbuhnya.
Karena itu, apabila seleksi CPNS tersebut memang ditujukan khusus bagi PPPK penuh waktu, pemerintah dinilai perlu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PPPK.
"Maka harapannya kalau memang itu diadakan khusus teman-teman PPPK penuh waktu ya, sekali lagi khusus teman-teman PPPK seyogyanya diberi kesempatan yang sama," ulasnya.
Catur menyadari pemberian kesempatan tersebut membutuhkan penyesuaian regulasi.
Sebab, jika ketentuan dalam Undang-Undang ASN tidak diubah, pelaksanaan seleksi dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum.
"Dengan risiko Undang-Undang ASN harus direvisi. Kalau regulasinya enggak direvisi nanti cacat hukum juga," tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat tidak terburu-buru menyampaikan pernyataan terkait rencana tersebut sebelum dilakukan pembahasan dan analisis secara menyeluruh.
"Para pejabat yang di Jakarta mohon dengan hormat tidak mudah membuat statement jika memang itu belum melalui analisis yang lengkap," harapanya.
Menurut Catur, pembahasan kebijakan tersebut harus melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk kementerian dan DPR.
Pun juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Semua instansi mulai kementerian, DPR, KemenPAN-RB kemudian BKN yang dilibatkan semua janganlah membuat pernyataan. Karena itu di bawah pasti akan menimbulkan keresahan yang luar biasa," sarannya.
Kekurangan Guru Jangan Terlupakan
Selain persoalan perubahan status PPPK menjadi PNS, Catur mengingatkan pemerintah agar rencana seleksi tersebut tidak membuat persoalan kekurangan guru terabaikan.
Menurutnya, pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS tidak akan menambah jumlah guru. Kebijakan tersebut hanya mengubah status kepegawaian guru yang sebelumnya PPPK menjadi PNS.
"Kalau teman-teman yang sudah ASN PPPK ini kan tidak menambah jumlah guru. Berarti ini menaikkan status fungsinya. Yang lulus seleksi berarti dia menjadi PNS, bukan PPPK," jelasnya.
Di sisi lain, kekurangan guru di Kabupaten Trenggalek masih menjadi persoalan yang perlu segera ditangani.
Baca juga: Pondok Pesantren Al-Kautsar Trenggalek Konsisten Helat Festival Selawat U-18 se-Jatim
Terlebih, setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan tenaga pendidik terus bertambah.
"Tetapi di sisi lain, Mas, kekurangan guru ini jangan sampai terlupakan. Setiap hari ada purna lagi. Kemudian kekurangannya sekarang sudah makin banyak," paparnya.
Catur menyebut berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan, hingga Juli 2025 kekurangan guru di Kabupaten Trenggalek telah mencapai lebih dari 1.114 orang.
"Kalau di Dinas Pendidikan kemarin sudah dijelaskan sampai Juli 2025 sudah 1.114 lebih kan kekurangannya. Sekarang pasti lebih dari itu karena yang pensiun sudah banyak lagi," ujarnya.
Karena itu, PGRI Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah segera merealisasikan pemenuhan kebutuhan guru melalui seleksi.
"Kita tunggu seleksi itu secepatnya karena guru itu tugasnya tidak bisa ditunda-tunda," tutupnya.
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)