ASN Bandung Barat yang Siaran Langsung di Jam Kerja Langgar Kode Etik, Direkomendasikan Pindah Tugas
Seli Andina Miranti August 25, 2026 03:11 PM

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Indah Yusuvia Pratama, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat, yang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja, terbukti melanggar kode etik.

Atas pelanggaran tersebut, Inspektorat merekomendasikan pemindahan tugas terhadap yang bersangkutan.

“Dalam rangka pembinaan karena pelanggaran etika tadi, kami merekomendasikan untuk IYP dialihkan tugasnya atau dipindahkan, tak lagi di kantor DPUTR,” kata Inspektur Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, Selasa (25/8/2026).

Dalam rangkaian pemeriksaan, lanjut Yadi, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pernyataan fee 1 persen yang dilontarkan Indah saat melakukan siaran langsung di media sosial.

Baca juga: ASN Siaran Langsung di Medsos, Sekda: Tidak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

Hasilnya, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan yang ada di Pemkab Bandung Barat.

“Kita sudah periksa yang bersangkutan. Soal fee 1 persen ternyata enggak berkaitan dengan proyek pemerintah, tapi itu percakapan dengan teman kerja mengenai pengurusan notaris,” ujarnya.

Yadi menambahkan, pemindahan tugas akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Kita hanya rekomendasi pemindahan tempat tugas. Soal lokasinya di mana, yang memutuskan Kepala Dinas PUTR,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.