TRIBUNJATIM.COM - Data sosial ekonomi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat diperbarui apabila sudah tidak menggambarkan kondisi masyarakat saat ini.
Untuk memfasilitasi proses tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan beberapa jalur yang dapat digunakan masyarakat.
Pengajuan pembaruan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan dan Dinas Sosial, maupun secara daring melalui kanal Cek DTSEN BPS.
Baca juga: Cara Cek Desil DTSEN Pakai NIK di dtsen-form.bps.go.id, Desil 1-4 Bisa Diusulkan Dapat Bansos
Setiap jalur memiliki prosedur dan dokumen yang berbeda.
Karena itu, masyarakat perlu mengikuti tahapan yang ditetapkan agar pengajuan dapat diterima dan diproses.
Mengacu pada informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @bps_statistics, berikut tiga cara yang dapat digunakan untuk mengajukan pembaruan data sosial ekonomi di DTSEN.
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Android Play Store. Tahapan yang perlu dilakukan yaitu:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Lakukan registrasi dan masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu Profil.
Pilih Request Pembaruan Data.
Isi seluruh pertanyaan yang tersedia.
Setelah semua pertanyaan terisi, submit jawaban.
Petugas Pendamping Sosial akan datang ke rumah untuk memvalidasi jawaban yang diberikan.
Setelah proses validasi, data akan diproses.
Selain melalui aplikasi, pembaruan informasi DTSEN juga bisa diajukan secara langsung kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial.
Masyarakat dapat menyampaikan kondisi terbaru kepada petugas untuk kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapannya meliputi:
Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat atau Dinas Sosial setempat.
Sampaikan permohonan pembaruan data DTSEN kepada petugas.
Jawab beberapa pertanyaan yang diberikan oleh petugas.
Pastikan seluruh jawaban telah diberikan secara lengkap.
Data kemudian akan diproses dan masyarakat diminta menunggu selama beberapa waktu.
Digelar musyawarah desa atau musyawarah kelurahan terhadap data yang masuk.
Baca juga: Desil 1 Mendadak Jadi 9, Anak Tukang Becak Kehilangan Bantuan Kuliah, Lurah: Benar-benar Tidak Mampu
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembaruan secara online, proses dapat dilakukan melalui kanal Cek DTSEN BPS.
Sebelum memulai pengajuan, pastikan sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan telah tersedia. Tahapannya sebagai berikut:
Kunjungi laman dtsen-form.bps.go.id.
Pilih menu Pembaruan Data.
Siapkan NIK, nomor KK, nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran.
Siapkan foto rumah tampak depan.
Siapkan informasi koordinat rumah.
Unduh template surat pernyataan untuk ditandatangani Kepala Desa atau Lurah.
Lengkapi dan unggah dokumen yang diminta.
Submit pengajuan pembaruan data.
BPS akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah.
Pastikan nomor hp yang dicantumkan aktif karena masyarakat akan mendapatkan notifikasi apabila dokumen yang diunggah masih belum memenuhi syarat.
Baca juga: Omzet Rp350 Ribu Sebulan, Pedagang Pentol di Malang Kaget Masuk Desil 9 Kelompok Kaya
Pengajuan yang disampaikan masyarakat tidak langsung mengubah data atau posisi desil.
Informasi tersebut akan diproses bersama sumber data pembaruan lainnya.
BPS menyampaikan hasil pemeringkatan dari berbagai sumber pembaruan data setiap tiga bulan.
Dengan demikian, masyarakat dapat menunggu rilis DTSEN pada triwulan berikutnya untuk melihat hasil pemeringkatan setelah melakukan pembaruan.
Perlu diketahui, mengajukan pembaruan data tidak otomatis membuat posisi desil berubah.
Data yang masuk tetap harus melalui proses pengolahan dan penghitungan bersama sumber data lainnya.
Masyarakat juga masih dapat mengajukan pembaruan kembali setelah tiga bulan sejak pengajuan terakhir dilakukan.