AMPB Siap Dialog dengan Pimpinan DPR, Minta Komitmen Tertulis Soal RUU Perampasan Aset
Adi Suhendi August 25, 2026 03:24 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok mengatakan sejumlah warga Pati, Jawa Tengah bersikap terbuka jika diundang bertemu pimpinan DPR nantinya.

AMPB akan menggelar demonstrasi di DPR pada Kamis (27/8/2026). 

Ada dua hal yang menjadi tuntutan mereka, yakni pengesahan perampasan aset koruptor dan hukuman mati koruptor.

"Ya, dari awal saya sampaikan, kita tidak anti dialog. Kalau kita diajak diskusi dan sesuai dengan harapan kami," kata Botok kepada wartawan di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Botok menekankan, AMPB akan memastikan pimpinan DPR menepati janji mereka terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Misalnya, kata Botok, kepastian itu dapat diusahakan melalui perjanjian tertulis pimpinan DPR dengan massa aksi.

Menurutnya, perjanjian tertulis dibuat sebagai jaminan.

"Seperti contoh kemarin ada di medsos (media sosial), bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset, korupsi, koruptor ya itu kan maksimal Desember ya di medsos. Oke, tapi kita minta surat pernyataan resmi secara tertulis biar kita tidak dibohongi lagi. Oke, misalnya RUU Perampasan Aset akan disahkan sebelum Desember, kita minta secara tertulis kepada pihak-pihak," jelasnya.

Ia mengatakan, AMPB tidak menyurati pimpinan DPR hingga saat ini.

Meski demikian, setiap kelompok gerakan memiliki cara yang berbeda-beda.

Menurut Botok, hal terpenting adalah menjag aksi 27 Agustus 2026 berjalan dengan damai dan kondusif.

"Ya, gerakan itu kan tergantung masing-masing ya. Kalau kita kan punya cara lain lah ya. Yang penting kita tetap menjaga ketertiban umum, menjaga kondusivitas, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ucap Botok.

Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempersilakan elemen masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat terkait RUU Perampasan Aset untuk memberikan konsep atau masukannya secara tertulis. 

Hal ini dikarenakan sisa waktu efektif bagi Komisi III untuk merampungkan beleid tersebut sudah tidak terlalu lama. 

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Politikus Partai Gerindra ini mengklaim, upaya penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung sejatinya sudah mendekati titik maksimal. 

Sejauh ini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. 

Habiburokhman menjelaskan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR dan dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma menyisakan waktu sekitar delapan minggu.

Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III harus mengebut agenda RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

Selanjutnya, Komisi III akan melakukan pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya dibawa ke pengesahan tingkat kedua di Rapat Paripurna pada bulan Desember 2026.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa dari berbagai masukan yang diterima, peta pendapat masyarakat terkait RUU ini sudah terfragmentasi dengan jelas. 

Sebagian besar masyarakat menyatakan dukungan penuh agar RUU Perampasan Aset segera dibentuk. 

Namun di sisi lain, publik juga menekankan pentingnya kecermatan dalam menyusun pasal per pasal.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya. 

Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.