Penghulu di Rohil Ditahan, Diduga Pelaku Perusakan Hutan Mangrove di Teluk Piyai
Sesri August 25, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penghulu Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), HW (28), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan.

Ia diduga terlibat dalam aktivitas pengerjaan lahan seluas sekitar tiga hektare di kawasan hutan mangrove yang terindikasi masuk kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan hutan. 

Dalam pengecekan di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai, penyidik menemukan penggunaan alat berat untuk mengerjakan lahan tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penyidik tidak langsung menetapkan tersangka. 

Status hukum HW ditetapkan setelah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli hingga gelar perkara.

Baca juga: 3 Terduga Pembakar Hutan di Riau Diminta Dibawa ke Jakarta, Prabowo Usut Keterlibatan Korporasi?

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Dari hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi berada di dalam kawasan HPK. Polisi juga menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luasan sekitar tiga hektare.

Satu unit ekskavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Akmadi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena aktivitas berlangsung di kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.

Setelah penyidik mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, HW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Jumat (21/8/2026).

HW kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadapnya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelas Akmadi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.