Benarkah Motif Korporasi Buka Lahan dengan Membakar untuk Asuransi?
Suci Rahayu PK August 25, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar forensik bongkar motif korporasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Motif ini dibongkar Pakar forensik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Kata dia, sebenarnya korporasi memiliki kewajiban untuk tetap menjaga lingkungan di konsesi lahan yang dimiliki.

Namun, Bambang mengungkapkan kebanyakan korporasi belum melakukan kewajiban tersebut tetapi baru sebatas jargon.

Hal itu, katanya, bisa dilihat dari pantauan satelit terkait pola karhutla yang terjadi di kawasan konsesi milik korporasi tersebut.

Analisisnya itu berdasarkan pengalamannya selama 26 tahun dalam mengungkap 1.000 kasus karhutla yang diakibatkan oleh tindakan korporasi.

"Ini tuh polanya (kasus karhutla) itu seperti itu saja. Jadi mereka itu punya kewajiban untuk melindungi (menjaga lingkungan) areanya.

Cuma kadang-kadang, mereka itu baru hanya sampai tahapan narasi dan jargon."

Baca juga: Polresta Jambi Sebut Pelajar yang Terlibat Gangster Bisa Dicatat di SKCK

Baca juga: Sejarah Kabut Asap Karhutla di Jambi, Kebakaran 1997-2026 yang Jarang Diketahui Gen Z

"Itu kita lihat dari proses yang terjadi di wilayah mereka. Itu kan kita pantau melalui satelit.

Dari situ, kami tahu bahwa pergerakan dan kebakaran itu bisa menilai apakah dia (korporasi) itu memang benar-benar telah melakukan kegiatan yang menjadi kewajiban dia atau omission atau pembiaran," jelasnya dikutip dari kanal YouTube Bambang Widjajanto, Selasa (25/8/2026).

Bahkan, Bambang menyebut pembakaran lahan yang dilakukan korporasi memang disengaja agar memperoleh ganti rugi dari negara melalui asuransi.

Dia mengatakan modus tersebut belum diungkap oleh banyak orang dan masuk dalam kategori kejahatan lingkungan atau environment crime.

"Ada lagi yang lebih mengerikan dan tidak banyak diungkap, mereka memperoleh keuntungan melalui asuransi. Jadi kita kan lihat, kalau ada orang kehilangan sesuatu kan stres. Tapi mereka mah tenang-tenang saja," ujarnya.

Bambang mengatakan mengetahui adanya modus tersebut saat menangani karhutla di Sumatra Selatan (Sumsel) dan Riau.

Dia menyebut modus itu diketahui secara tidak sengaja olehnya di mana kala itu dirinya tengah melakukan investigasi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). 

Lalu, korporasi yang lahannya ternyata dibakar itu tiba-tiba menuntut ganti rugi kepada negara.

Bambang lantas merasa curiga ketika secara kebetulan, peta lahan dari korporasi tersebut sama luasnya dengan area lahan yang terbakar.

Baca juga: Sejarah Kabut Asap Karhutla di Jambi, Kebakaran 1997-2026 yang Jarang Diketahui Gen Z

"Jadi saya diminta KLH melakukan investigasi, ada kasus. Lalu ada permintaan juga dari pihak perusahaan yang mempunyai asuransi itu. Ketika dicocokkan, petanya persis sama," ujarnya.

Tentang karhutla yang terjadi di berbagai wilayah saat ini, Bambang pun meyakini bahwa bencana tersebut akibat ulah koporasi alih-alih proses alam.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengungkapkan ada 89 laporan tentang kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatra dan Kalimantan.

Laporan ini tersebar di 9 Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara). (*)

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Polresta Jambi Sebut Pelajar yang Terlibat Gangster Bisa Dicatat di SKCK

Baca juga: Sejarah Kabut Asap Karhutla di Jambi, Kebakaran 1997-2026 yang Jarang Diketahui Gen Z

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.